Sekwan DPRD Riau Bungkam

Hai Sekwan! Kenapa Rp331 Juta Dana Kegiatan 4 Anggota DPRD Riau Diam-diam Cair Tak Sesuai Prosedur?

Hai Sekwan! Kenapa Rp331 Juta Dana Kegiatan 4 Anggota DPRD Riau Diam-diam Cair Tak Sesuai Prosedur?

Pekanbaru – Belum lama sejak viralnya perkelahian di Gedung DPRD Riau yang membuat terbongkarnya anggaran dana Jasa Keamanan yang fantastis sebesar Rp5,8 miliar dimana pelaksanaannya tidak sesuai kenyataan, kini publik kembali dikejutkan dengan dibobolnya dana dari rekening Sekretariat DPRD Riau.

"Kita desak segera Audit Investigatif dan penyelidikan. Ada pencairan dana senilai ratusan juta tidak sesuai prosedur atas kegiatan 4 (empat) orang anggota DPRD Riau senilai total Rp331.120.000, pada 26 Mei 2026 lalu," ungkap Sekjend DPP LSM Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), Frans Sibarani, Sabtu, 01 Agustus 2026.

Pasalnya, kata Frans, saat dana itu cair, Bendahara Pengeluaran Sekretariat saat itu berinisial YM, tidak terlibat melakukan register dan verifikasi serta membuka, menggunakan akun CMS (Cash Management System) Bendahara untuk melakukan approval (persetujuan) 1 dan 2 saat pencairan dana tersebut.

"Bendahara itu menolak untuk mencairkan karena alasan beberapa hal. Antara lain; belum ada Pejabat berwenang terhadap kegiatan tersebut karena di hari pencairan itu, terjadi mutasi pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Provinsi Riau. Lantas, kenapa bisa cair?," kata Frans.

Pergantian pejabat itu, sebutnya, mengakibatkan posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terhadap 4 kegiatan anggota DPRD tersebut berganti.

Meskipun secara sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) kegiatan sudah dipindahkan, namun Surat Keputusan (SK) pergantian PPTK secara administrasi sah belum diterbitkan.

"Harus ada serah terima dari PPTK lama kegiatan itu ke PPTK baru. Lalu, PPTK baru membuat berkas penyesuaian seperti SPj (Surat Pertanggungjawaban) dan NPD( Nota Pencairan Dana) untuk kemudian diregister, diverifikasi dan dibayarkan oleh Bendahara. Ini SK PPTK baru untuk kegiatan itu saja belum terbit, kenapa bisa dicairkan? Siapa yang bertanggungjawab atas belanja itu?," kata Frans.

Proses pencairan tersebut, dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Daerah, serta melanggar Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Sebab, dokumen pendukung yaitu perubahan SK PPTK atas penempatan kegiatan belum ada.

"Bendahara wajib melakukan verifikasi materiil dan pengujian kelengkapan dokumen. Ada lagi, kenapa bisa akun CMS dipakai tanpa persetujuan Bendahara? Apakah ini pertama kali terjadi atau sudah biasa? Ini diperlukan audit investigatif menyeluruh," ujarnya.

Frans meyakini, tanpa adanya tindakan tegas terhadap peristiwa ini, maka, perbuatan serupa akan terjadi di kemudian hari. "SPPD Fiktif saja kadang sudah dilarang masih 'dimainkan'. Ini menyangkut uang, bisa langsung dibobol," kata Frans.

Berdasarkan salinan digital surat pengunduran diri, Bendahara tersebut mengundurkan diri karena tidak tahan akan tekanan dan paksaan dari Sekretaris Dewan, Rinaldi. Akhirnya, pada 02 Juni 2026 lalu, Bendahara mengundurkan diri.

"Bendahara itu mengundurkan diri. Kami berhasil mendapatkan salinannya. Kami sudah kirimkan konfirmasi ini ke Sekwan Rinaldi, tapi bungkam," sebutnya sambil memperlihatkan.

SPKN mengungkapkan rincian 4 kegiatan yang dicairkan tanpa persetujuan bendahara tersebut :

1. Pembayaran Belanja Kegiatan anggota DPRD Riau atas nama Indra Gunawan Eet berupa Hearing/Dialog dan Sosialisasi Ranperda (20–22 April 2026 dan 23–25 April 2026) senilai Rp56.830.000.

2. Pembayaran Belanja Kegiatan anggota DPRD Riau atas nama Evi Juliana berupa Hearing/Dialog dan Sosialisasi Ranperda (26–28 Maret 2026, 29–31 Maret 2026, serta 9–11 April 2026) senilai Rp113.660.000.

3. Pembayaran Belanja Kegiatan anggota DPRD Riau atas nama Raja Jaya Dinata berupa Hearing/Dialog dan Sosialisasi Ranperda (13–14 April 2026, 20–21 April 2026, serta 28–29 April 2026) senilai Rp103.660.000.

4. Pembayaran Belanja Kegiatan anggota DPRD Riau atas nama H Syafrudin berupa Hearing/Dialog dan Sosialisasi Ranperda (26–28 April 2026 dan 2–4 Mei 2026) senilai Rp56.830.000.

Atas peristiwa ini, kami mendesak segera dilakukan audit investigatif dan penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang.

"Kasus ini tidak rumit. Berkas dan bukti transaksi secara digital tercatat oleh sistem Bank sebagai bukti. Harus ada tindakan. Itu uang rakyat. Harus transparan dana untuk apa, untuk siapa, bagaimana digunakan dan prosesnya. Publik wajib tahu," kata Frans.

Diketahui, sejak bergulirnya temuan ini, Sekretariat DPRD Riau belum memberikan pernyataan. (*)