Korupsi Pengadaan Smart Board dan TV Flat

Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Riau

Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Riau

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai mengusut lebih dalam dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan/lipo

Beritariau.com, Pekanbaru -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel (Smart Board) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau pada Kamis (23/7/2026) guna mengumpulkan alat bukti terkait proyek yang didanai melalui anggaran tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik," ujar Zikrullah.

Ia menjelaskan, hingga proses penggeledahan selesai, pihaknya belum dapat merinci dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan dari lokasi.

Zikrullah juga mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026. Dengan status tersebut, penyidik memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Smart Board, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Hingga Kamis siang, tim penyidik Kejati Riau masih berada di Kantor Disdik Riau untuk melanjutkan proses penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut. (*)