KPK Dalami Tiga Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Gratifikasi

KPK Dalami Tiga Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Gratifikasi

Beritariau.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sedikitnya tiga kali pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Pertemuan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, pertemuan antara keduanya berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2026. Pertemuan pada 2 Juni 2026 yang sebelumnya telah diketahui publik disebut bukan merupakan pertemuan pertama.

"Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Budi, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian uang pada salah satu pertemuan yang berlangsung pada Mei 2026. Dugaan tersebut mengarah pada pemberian dana sebesar Sin$12.500 kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan.

Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat dimaksud karena informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari sejumlah saksi.

"Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut," ujarnya.

Sementara itu, pada pertemuan tanggal 2 Juni 2026, KPK menduga terjadi penyerahan uang sebesar Sin$14.000 kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan tersebut sebelumnya juga telah diakui secara terbuka oleh Raja Juli bahwa dirinya menerima sebuah amplop dari Bupati Kuansing, yang kemudian diserahkan kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan.

"Di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak Pak Bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni," jelas Budi.

Terkait pertemuan pada April 2026, KPK menyatakan masih mendalami materi pembicaraan yang berlangsung antara para pihak. Penyidik tengah menelusuri apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Isi pertemuan April ini juga masih akan terus didalami. Apakah itu menjadi pembahasan awal berkaitan dengan mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada masyarakat pada program nasional," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Suhardiman tidak hanya dijerat dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah, tetapi juga dalam dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri rangkaian pertemuan antara para pihak, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan terbaru dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait perkembangan penyidikan setelah upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media belum mendapat respons. (*)