Langgar Aturan Sejak 2013, Temuan Diabaikan

LSM Benang Merah Bongkar Kasus HGB dan HPL Pemko Pekanbaru, Rp47 Miliar Raib!

LSM Benang Merah Bongkar Kasus HGB dan HPL Pemko Pekanbaru, Rp47 Miliar Raib!

Pekanbaru - LSM Benang Merah Keadilan membuka tabir buruknya tata kelola pemanfaatan 303 aset Pemko Pekanbaru yang selama bertahun-tahun ditutupi dari publik.

Polemik ratusan ruko kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru yang belakangan ini menjadi perdebatan sengit, menurut Benang Merah, menjadi pintu masuk membongkar indikasi korupsi dalam tata kelola aset.

Benang Merah dengan tegas mendorong agar kasus-kasus aset ini diungkap secara tuntas melalui penegakan hukum. Sebab, kasus ini sudah membuat kas daerah Pekanbaru kehilangan pendapatan mencapai puluhan miliar. Sederet temuan diungkap satu per satu.

"Tak hanya 133 ruko yang harus diungkap meskipun kompleks. Kami melihat secara keseluruhan terhadap 303 aset ini ada yang ditutupi. Sehingga, harus ada proses hukum karena begitu banyak temuan BPK yang sengaja tidak ditindaklanjuti. Indikasi korupsi itu diantaranya tidak transparan, konflik kepentingan, tidak akuntabel dan tidak patuh hukum. Kami mengulas secara keseluruhan tidak spesifik hanya terkait 133 ruko. Kasus 133 ruko sebagai pintu masuk. Kita bongkar!," tegas Direktur LSM Benang Merah, Idris, Selasa, 18 Agustus 2026.

Idris mengungkapkan sejumlah indikasi terhadap persoalan aset Pemko.

Langgar Aturan Sejak 2013, Pemko Malah Abaikan Temuan

"Sejak awal, kerjasamanya tidak saling menguntungkan," ungkap Idris.

Diuraikannya, berdasarkan LHP atas Pemanfaatan Aset Tetap Nomor 03/LHP/XVIII.PEK/01/2013 tanggal 07 Januari 2013 menyatakan, perjanjian kerjasama kemitraan pengelolaan Pasar Sukaramai antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT MPP belum menganut prinsip yang saling menguntungkan.

BPK saat itu merekomendasikan Walikota Pekanbaru agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) dan Kepala Dinas Pasar yang tidak optimal dalam melaksanakan perencanaan serta mengikuti perkembangan usaha kerjasama Build-Operate-Transfer (BOT) Pasar Sukaramai secara memadai dan meninjau kembali klausul perjanjian terkait perhitungan bagi hasil dari penyertaan modal kepada PT MPP dengan berdasar prinsip sama-sama membutuhkan, sama-sama memperkuat, dan sama-sama menguntungkan.

"Namun sampai akhir Desember 2025 Pemko Pekanbaru belum melaksanakan rekomendasi tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, pada LHP Laporan Keuangan Pemko Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 16.B/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 menyebutkan bahwa Pemko Pekanbaru belum menerima bagi hasil keuntungan dari perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Bawah dan Pasar Sukaramai.

Pada saat itu, Walikota Pekanbaru diminta agar memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) untuk untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kerja sama BOT sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memerintahkan Kepala Dinas Pasar supaya melakukan penagihan atas tunggakan PT MPP.

Namun hingga kini belum terlaksana.

Diketahui, Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT MPP tentang Pembangunan Peremajaan Pasar Pusat Sukaramai dengan Nomor 270-WK/1996 - 018/MPP/XI/1996 tanggal 30 November 1996. Kemudian dilakukan Adendum Perjanjian Kerjasama Nomor 100/PKS/X/2016/15 - 06/MPP/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 dengan masa perjanjian sampai 17 Oktober 2046.

Bertahun-tahun berjalan, dari pemeriksaan tahun 2025, BPK memberikan catatan hasil pemeriksaan dimana tercatat kesalahan yang dilakukan Pemerintah daerah sebagai berikut:

1. Wali Kota belum menetapkan kebijakan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

2. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK untuk menyelesaikan permasalahan tanah HPL dan belum mengusulkan kebijakan pemanfaatan tanah HPL kepada Wali Kota serta tidak cermat dalam mempedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan perjanjian
pemanfaatan tanah HPL.

Sekretaris Daerah juga tidak cermat dalam memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).

3. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang untuk mengatur pelaksanaan pemanfaatan tanah HPL berdasarkan hasil inventarisasi atas tanah HPL dan tidak cermat dalam mempedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pencatatan atas tanah HPL yang berada pada Pengelola Barang serta tidak cermat dalam memedomani ketentuan yang berlaku dalam memastikan Pemko Pekanbaru memperoleh hak-hak sebagaimana diatur dalam perjanjian pemanfaatan tanah HPL termasuk menagih pembayaran atas pemanfaatan tanah HPL dari pihak penerima manfaat.

Dugaan Korupsi Rp47 Miliar Uang HPL

Benang Merah juga mencium ada indikasi dugaan korupsi yang bertahun-tahun terjadi terkait realisasi pendapatan atas pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) atau sering juga disebut tarif pemanfaatan tanah HPL Kota Pekanbaru berdasarkanPerwako Nomor 35/2022 dan SK Wako Pekanbaru Nomor 804/2022.

Pada Perwako tersebut telah dirinci potensi penerimaan daerah sebesar Rp47.148.990.000. Namun sampai akhir tahun 2025, Pendapatan Daerah dari hasil Pemanfaatan HPL tersebut tercatat hanya terealisasi sebesar Rp1.044.069.610,00 (data per 26 November 2025).

Dari hasil investigasi awal, Benang Merah menemukan fakta yang berbanding terbalik dengan laporan keuangan Pemko Pekanbaru.

Dari konfirmasi Benang Merah terhadap salah satu pemilik Toko di Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Jendral Sudirman mengatakan bahwa setiap tahun mereka membayar uang pemanfaatan HPL itu.

Idris mengatakan, dari Catatan Keuangan Pemko Pekanbaru sebanyak 303 Ruko diatas tanah HPL tercatat tidak membayar UWT sejak tahun 2023.

Penerimaan daerah atas pemanfaatan tanah HPL yang dihitung berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan dikali koefisien dan dikali tarif wajar sesuai dengan lokasi tanah. Tarif wajar ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan hasil penilaian dari penilai pemerintah atau KJPP, objek HPL ini termasuk 133 Ruko yang berlokasi di Komplek Pasar Sukaramai Pekanbaru.

"Kita dapat pengaduan dari masyarakat, mereka selalu membayar Uang Sewa Ruko setiap tahun. Namun laporan keuangan dari Pemko yang kita terima, pendapatan dari 2023 sampai 2025 : Nihil. Kemana uangnya?," kata Idris.

Kecurigaannya beralasan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor : 41/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025 tanggal 31 Desember 2025, terungkap adanya dugaan korupsi terhadap realisasi pendapatan atas pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL). Pasalnya, tercatat dalam data yang diperoleh, ada sebanyak 303 pemanfaatan aset yang tak masuk ke kas daerah.

3 Bank Ternama Disebut Tak Setor Uang HPL

Bahkan, lanjut Idris, ada 3 Bank Ternama yang tak membayar tarif pemanfaatan tanah HPL Kota Pekanbaru, diantaranya Bank Syariah Mandiri dengan nomor Nomor Register Tanah 358/Sudirman/C.1 yang berlokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Potensi penerimaan yang harusnya dibayarkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru dari Bank Syariah Mandiri sebesar Rp160.650.000 per tahun. Namun dari tahun 2023 sampai tahun 2025, tidak ada catatan Penerimaan oleh Pemko Pekanbaru.

Selain itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor Register Tanah 365/Sudirman/C.8 di Jalan Sudirman Pekanbaru, jumlah yang tak dibayar sebesar Rp159.043.500 per tahun.

Ada lagi Bank CIMB Niaga Syariah dengan nomor register tanah 399/Jalan Sudirman/J.41, yang tercatat tak membayar sebanyak Rp177.786.000.

Kerjasama Lahan Parkir tak Jelas alias Zonk!

Temuan berikutnya, ada Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Sukaramai dan Pasar Senapelan turut mengatur bagian hak Pemerintah Kota Pekanbaru dari laba bersih hasil pengelolaan lahan parkir sebesar 30 persen, serta menyerahkan laporan keuangan tahunan atas pengelolaan lahan parkir yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Namun, pembayaran bagi hasil tersebut dan penyerahan laporan keuangan belum dilaksanakan dengan tertib oleh mitra BGS.

Disebutkan, Pasar Sukaramai Perjanjian BGS Pasar Sukaramai dan adendumnya mengatur bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru berhak atas 30 persen bagian laba bersih dari  hasil pengelolaan lahan parkir Pasar Sukaramai.

Dalam pelaksanaannya, PT MPP selaku mitra BGS Pasar Sukaramai bekerja sama dengan rekanan operator parkir Centre Park untuk mengelola lahan parkir di Pasar Sukaramai dengan pembagian keuntungan 85 persen bagian laba bersih diterima oleh PT MPP dan 15 persen diterima oleh  Centre Park.

Namun, lagi-lagi hingga kini belum ada hasil diterima Pemko yang masuk ke kas daerah.

"Dari tahun 2015 sampai saat ini, tak sepersen pun hasil kerjasama itu diterima pemko," tutup Idris.

Audit Tak Digubris, Dorong Penegakan Hukum

Idris mendesak aparat penegak hukum setempat segera bertindak untuk mengungkap seluruh persoalan tersebut. Langkah ini menjadi solusi utama ketika rekomendasi hasil audit tidak digubris.

"Audit tak digubris, baiknya Penegak Hukum segera masuk," katanya.

Ia juga menyindir langkah Walikota Pekanbaru mengkonsultasikan persoalan HGB masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, di setiap daerah ada lembaga-lembaga yang dapat dimintai konsultasi maupun koordinasi.

"Lucu Walikota bawa-bawa nama KPK urusan BMD (Barang Milik Daerah). Kan ada perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Kejaksaan di daerah sebagai mitra konsultasi atau koordinasi. Apa karena Pemko selama ini sadar memang tidak patuh terhadap temuan, lalu nama KPK dibawa-bawa untuk melegitimasi kebijakan baru? Seandainya pun KPK mau check data, se prioritas apa mereka harus turun ke Pekanbaru? Habis-habiskan SPPD kan? Walikota kan tidak perlu khawatir, kasus-kasus itu bukan jaman dia. Kalau pun ada pejabat yang terindikasi terlibat biar lah penegak hukum yang bertindak. Para oknum yang terlibat ketika itu harus bertanggungjawab," tutupnya. (*)