Pemko Ikuti Rekomendasi KPK dan Kemendagri
Wako Pekanbaru Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho
Beritariau.com, Pekanbaru -- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) tidak dapat diperpanjang. Keputusan tersebut mengacu pada hasil konsultasi Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi ratusan pedagang STC yang mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), untuk menuntut agar HGB 133 unit ruko yang telah berakhir masa berlakunya dikembalikan.
Agung mengatakan dirinya memahami harapan para pemilik ruko yang ingin memperpanjang HGB. Namun, sebagai kepala daerah, ia harus menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," ujarnya.
Menurut Agung, kawasan STC dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), di mana pemerintah memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan memanfaatkan aset selama jangka waktu 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir pada Februari 2026, bangunan beserta asetnya secara otomatis kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Karena itu, lanjutnya, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang. Mekanisme yang masih dimungkinkan berdasarkan regulasi adalah melalui skema kerja sama pemanfaatan atau penyewaan aset milik daerah.
Wali Kota juga menegaskan bahwa besaran nilai sewa bukan ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen.
"Terkait nilai sewa, bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemerintah Kota. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut," jelasnya.
Agung menambahkan, perjanjian kerja sama pembangunan STC dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini berkewajiban menyelesaikan persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum.
"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Meski demikian, Agung menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru tetap terbuka apabila di kemudian hari terdapat dasar hukum yang sah yang memungkinkan perpanjangan HGB.
"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan pedagang STC menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Pekanbaru dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar HGB atas 133 unit ruko di kawasan Pasar Induk STC dikembalikan. Aspirasi tersebut kini masih menjadi perhatian pemerintah daerah, sembari mencari solusi yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

