Polda Riau Geledah RSD Madani, Sita 323 Dokumen Dugaan Korupsi

Polda Riau Geledah RSD Madani, Sita 323 Dokumen Dugaan Korupsi

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan di RSD Madani. (dok. Istimewa)

Beritariau.com, Pekanbaru – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah ruang manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).

Penggeledahan dilakukan selama lebih dari lima jam, mulai sekitar pukul 14.30 WIB hingga 20.00 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani tahun 2022-2024.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita membenarkan kegiatan tersebut.

“Benar, penggeledahan sejak pukul 14.30 hingga 20.00 WIB malam ini,” kata Yogie.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 323 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.

“Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran RSD Madani tahun 2022-2024. Total ada 323 dokumen yang diamankan terkait perkara tersebut,” ujarnya.

Yogie menjelaskan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk pihak manajemen RSD Madani yang berada di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit selama periode 2022 hingga 2024.

Dengan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, Polda Riau memastikan proses pengusutan masih terus berjalan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)