Anggota DPRD Terima Rp12 Juta Per Bulan

Negara Rugi Rp3,6 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo

Negara Rugi Rp3,6 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo

Beritariau.com, Ponorogo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap dugaan korupsi dalam penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026.

Rata-rata setiap anggota DPRD Ponorogo menerima tunjangan perumahan sebesar Rp12.312.941 per bulan. Sedangkan untuk Ketua DPRD, memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp24.909.412 per bulan dan 3 orang Wakil Ketua DPRD masing-masing menerima Rp18.176.471 per bulan.

Dalam perkara tersebut, Kejari Ponorogo telah menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, sebagai tersangka. Dugaan penyimpangan disebut terjadi sejak proses penyusunan kajian untuk menentukan besaran tunjangan perumahan.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, FS diduga memiliki peran sejak tahap awal, termasuk mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan.

Namun, hasil penilaian KJPP tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik menduga terdapat pengarahan terhadap hasil kajian sehingga nilai tunjangan yang ditetapkan menjadi lebih tinggi.

"Peran yang bersangkutan, yang pertama mencari KJPP. Setelah mendapatkan KJPP dan melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian. Sehingga nilai tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP," ujar Zulmar kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Kajian Diduga Diubah

Dugaan perubahan nilai kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023.

Regulasi itu selanjutnya menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo selama periode 2023 hingga 2026.

Saat proses penyusunan kajian berlangsung pada 2023, FS diketahui masih berstatus sebagai staf di lingkungan Sekretariat DPRD Ponorogo. Kini, yang bersangkutan telah menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo.

Kejari Ponorogo menyatakan penetapan FS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dari rangkaian pemeriksaan dan penyidikan.

Kerugian Negara Rp3,6 Miliar

Dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan tersebut juga berdampak terhadap keuangan negara. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

Meski demikian, angka tersebut belum bersifat final. Penyidik masih melakukan pendalaman serta audit lanjutan untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan Fee 30 Persen Didalami

Selain dugaan penggelembungan nilai tunjangan, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang diterima FS dalam proses penunjukan KJPP.

Kejari Ponorogo menelusuri informasi mengenai dugaan pemberian fee kepada tersangka. Salah satu informasi yang tengah didalami adalah dugaan fee sebesar 30 persen.

Namun, Kejari menegaskan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum karena proses penyidikan masih berjalan.

"Peran FS ini adalah menghubungi KJPP, mendapatkan KJPP, dan mengarahkan agar nilai tunjangan menjadi lebih tinggi dari penilaian yang sebenarnya. Terkait adanya dugaan bahwa yang bersangkutan menerima fee, misalnya 30 persen, hal tersebut masih didalami," kata Zulmar.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kejari Ponorogo memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan FS sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari penunjukan KJPP, penyusunan kajian, penetapan besaran tunjangan hingga pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain juga menjadi fokus penyidikan.

Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru apabila dalam proses pengembangan perkara ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Kejari Ponorogo menyatakan seluruh proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. (*)