Demo Jilid IV, GMPR Desak Kejati Riau Tetapkan Afrizal Sintong sebagai Tersangka

Beritariau.com, Pekanbaru -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (7/9/2026) siang.
Dalam aksi yang disebut sebagai demonstrasi jilid IV tersebut, massa mendesak Kejati Riau segera menetapkan mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) pada perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Koordinator Lapangan GMPR, Muhammad Idris, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk desakan agar proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berjalan secara menyeluruh.
Menurut Idris, Kejati Riau sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, GMPR mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap Afrizal Sintong yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan PI PT SPRH.
“Penyidik Kejati Riau telah menetapkan sembilan orang dalam perkara itu. Namun, orang yang bertanggung jawab soal PI PT SPRH ini masih bebas,” ujar Idris dalam orasinya.
Desakan tersebut juga dikaitkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam persidangan, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp551 miliar. Salah satu terdakwa, mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman, telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
GMPR juga menyoroti keterangan yang muncul dalam persidangan terkait dugaan aliran dana kepada mantan Bupati Rohil yang akrab disapa Epi Sintong. Massa menyebut Afrizal Sintong diduga menerima aliran dana PI PT SPRH sebesar Rp9,2 miliar.
“Atas dasar itu, kami meminta Kejati Riau segera menetapkan mantan Bupati Rohil tersebut sebagai tersangka,” tegas Idris.
Massa GMPR menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah mencukupi untuk dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Mereka mempertanyakan alasan Afrizal Sintong hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
GMPR menyebut penanganan perkara dana PI PT SPRH menjadi salah satu ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Riau.
Mereka bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan skala lebih besar. Jika tuntutan tidak mendapat tindak lanjut, massa berencana membawa persoalan tersebut ke Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan.
Aksi tersebut berlangsung kondusif. Aspirasi dan berkas tuntutan massa diterima langsung Kepala Urusan Pengamanan Dalam (Kaurkamdal) Kejati Riau, Victorwood, sekitar pukul 14.55 WIB.
Victorwood mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib. Ia menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen menangani perkara korupsi tanpa pandang bulu.
Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Berkas tuntutan yang disampaikan GMPR selanjutnya diteruskan kepada pimpinan Kejati Riau untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 15.02 WIB. (*)

