KPK Tuntaskan Analisis Laporan Amplop ke Menhut Raja Juli, Motif Pemberian Masih Didalami

KPK Tuntaskan Analisis Laporan Amplop ke Menhut Raja Juli, Motif Pemberian Masih Didalami

Beritariau.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan tujuan pemberian amplop tersebut dalam proses penanganan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil analisis Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah disampaikan kepada pihak pelapor dalam waktu kurang dari dua pekan, lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.

"Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Pak Menteri. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Namun, KPK belum mengungkapkan isi maupun kesimpulan dari hasil analisis tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Budi menjelaskan, proses analisis mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak diproses melalui mekanisme gratifikasi apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penanganan laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli kini telah selesai pada aspek pencegahan. Namun, dari sisi penindakan, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"Untuk penanganan di bidang pencegahan, perkara ini sudah selesai. Sementara dari sisi penindakan, penyidik masih mendalami keterkaitannya, termasuk maksud, tujuan, inisiatif, dan motif pemberian uang tersebut," jelas Budi.

Ia menambahkan, penyidik juga akan terus meminta keterangan para saksi guna memperkuat alat bukti dan memastikan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai pertemuan resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Menurut Raja Juli, amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 melalui fasilitasi Kepolisian Resor Kuantan Singingi. Pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.

Raja Juli juga menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi sekaligus komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing tetap berjalan. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri latar belakang pemberian amplop, hubungan dengan perkara yang sedang diusut, serta memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi objek penyidikan. (*)