Korporasi Sawit di Riau Jadi Tersangka Perusakan Sempadan Sungai, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polda Riau menetapkan korporasi raksasa sawit di Pelalawan sebagai tersangka perusakan lingkungan. (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau menetapkan sebuah perusahaan perkebunan sawit berskala besar, PT MM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas penanaman di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan bahwa perusahaan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ia menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum tersebut, korporasi sebagai subjek hukum dapat dipidana melalui pengurusnya, baik direksi maupun pihak manajerial yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan di lapangan.
Menurut hasil penyidikan, PT MM diketahui telah lama melakukan aktivitas perkebunan sawit di kawasan tersebut, dengan pembukaan lahan sejak akhir 1990-an dan tetap berlanjut hingga beberapa tahun terakhir. Dari aktivitas itu, perusahaan disebut memperoleh keuntungan dari hasil produksi sawit.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan diduga tidak mematuhi ketentuan batas sempadan sungai sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup. Berdasarkan aturan, jarak aman penanaman dari sungai kecil adalah sekitar 50 meter dan 100 meter untuk sungai besar. Namun di lapangan, ditemukan tanaman sawit hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.
Selain itu, hasil penyidikan juga menemukan bahwa area sempadan sungai ditanami sawit secara masif tanpa memperhatikan fungsi ekologis kawasan tersebut. Jenis tanaman sawit sendiri tidak termasuk vegetasi yang diperbolehkan berada di tepi sungai karena dapat mengganggu kestabilan tanah dan ekosistem bantaran air.
Penyidik juga menemukan sejumlah kerusakan lingkungan, seperti longsor dengan kedalaman 1 hingga 2 meter, erosi tanah, serta hilangnya vegetasi alami di sepanjang bantaran sungai. Kondisi ini diperkuat oleh hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa kualitas tanah di lokasi tersebut telah melampaui ambang batas kerusakan lingkungan.
Selain pelanggaran teknis di lapangan, aktivitas perusahaan juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan dalam sejumlah regulasi terkait kawasan lindung dan pengelolaan sungai. Perusahaan juga disebut tidak mengantongi izin pemanfaatan sempadan sungai dari otoritas berwenang.
Polda Riau menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, pengendali erosi, serta pelindung badan air. Karena itu, segala aktivitas yang mengganggu fungsi tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Penyidik menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi perizinan, tetapi juga merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem jangka panjang di wilayah Riau. (*)

