Ibu di Rohul Aniaya Anak hingga Tewas, Masukkan Rambut-Kertas ke Mulut

Pelaku saat diamankan. (dok. Polres Rohul)
Beritariau.com, Rohul – Peristiwa tragis mengguncang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Seorang anak perempuan berusia 11 tahun bernama Almira Azzahra meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri.
Korban diketahui meninggal setelah mengalami kekerasan fisik dan saluran pernapasannya tersumbat benda asing berupa rambut, ikat rambut, dan kertas yang dimasukkan ke dalam mulutnya.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Toni Prawira, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DRE melakukan tindakan tersebut dengan alasan sedang melakukan pengobatan spiritual karena menganggap korban kerasukan.
“Pelaku mengobati dan mengatakan korban mengalami kerasukan. Kemudian pelaku memasukkan rambut, ikat rambut, dan kertas ke mulut korban,” ujar Toni, Senin (18/5/2026).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kunto Darussalam. Saat kejadian, ayah korban bersama warga sempat berupaya menghentikan aksi pelaku yang juga memukul korban dengan alasan pengobatan. Namun, mereka kesulitan mengendalikan pelaku.
Pada sore hari, korban kembali terdengar menjerit dari dalam rumah. Meski warga mendengar teriakan tersebut, mereka sempat takut untuk masuk ke rumah pelaku.
Menjelang waktu magrib, warga akhirnya memberanikan diri mendatangi rumah tersebut dan menemukan korban dalam kondisi kritis. Bidan desa kemudian dipanggil untuk memberikan pertolongan medis.
Namun nahas, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
“Korban ditemukan mengalami luka memar di beberapa bagian kepala dan terdapat sejumlah benda di dalam mulut yang menutupi saluran pernapasannya,” jelas Toni.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Kunto Darussalam bersama Satreskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Polisi kemudian menetapkan ibu korban sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan intensif aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

