Kapolda Riau Siap Tindak Perusahaan Sawit yang Rusak Daerah Aliran Sungai

Kapolda Riau Siap Tindak Perusahaan Sawit yang Rusak Daerah Aliran Sungai

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (dok. Polda Riau)

Beritariau.com, Pekanbaru - Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak kawasan sempadan sungai dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di wilayah Riau.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas semakin meluasnya kerusakan daerah aliran sungai (DAS) akibat ekspansi perkebunan sawit yang dinilai mengabaikan aturan perlindungan lingkungan hidup dan kawasan lindung.

Menurut Kapolda, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, mengurangi risiko banjir, serta menjaga kualitas sumber air bagi masyarakat.

“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, praktik alih fungsi sempadan sungai menjadi area perkebunan sawit secara masif telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sejumlah aturan mengenai batas aman kawasan daerah aliran sungai.

Sesuai regulasi, kawasan minimal 100 meter di kiri dan kanan sungai besar serta 50 meter dari tepi anak sungai harus terbebas dari aktivitas budidaya komersial. Namun, di lapangan masih ditemukan banyak perkebunan sawit yang ditanam hingga mendekati bahkan menyentuh bibir sungai.

Kapolda menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius terhadap lingkungan. Salah satunya adalah pendangkalan sungai akibat tingginya tingkat erosi tanah karena hilangnya vegetasi alami di sekitar DAS.

Selain itu, penggunaan pupuk kimia dan pestisida di area perkebunan sawit juga dikhawatirkan mencemari sumber air masyarakat karena residunya dapat langsung mengalir ke sungai.

Kerusakan kawasan sempadan sungai juga dinilai mengancam keberlangsungan habitat biota air dan fauna sungai lainnya. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memicu kerusakan ekosistem yang lebih luas di wilayah Riau.

Untuk itu, Polda Riau memastikan akan menerapkan sanksi berlapis terhadap pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun perusahaan. Selain proses pidana terhadap pihak manajemen korporasi, kepolisian juga mendorong penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan kewajiban melakukan restorasi lahan yang rusak.

Langkah tersebut merupakan bagian dari program Green Policing yang saat ini digaungkan Polda Riau. Program tersebut menitikberatkan pada pendekatan kepolisian yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

Melalui konsep Green Policing, Polda Riau berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem, termasuk pembukaan lahan ilegal, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan kawasan daerah aliran sungai. (*)