Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Polda Riau Ringkus 557 Pelaku Narkoba

Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Polda Riau Ringkus 557 Pelaku Narkoba

Beritariau.com, Pekanbaru – Polda Riau menuntaskan pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dengan hasil besar. Dalam operasi yang berlangsung selama 22 hari, aparat kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika dan meringkus 557 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Riau.

Operasi yang digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 itu menjadi bagian dari upaya serius kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah Riau, terutama melalui jalur darat dan perairan.

Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, mengatakan selama operasi berlangsung pihaknya mencatat sebanyak 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang berhasil diamankan.

“Operasi ini bukan sekadar penindakan rutin, tetapi bentuk komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau,” ujar Hengki, Selasa (12/5/2026).

Dari ratusan tersangka tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat mencapai 34,38 kilogram. Barang bukti yang diamankan didominasi sabu seberat 31,85 kilogram, ribuan butir ekstasi, ganja, hingga 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Menurut Hengki, temuan tersebut menunjukkan pola dan modus peredaran narkoba yang semakin beragam. Para pelaku memanfaatkan berbagai jalur distribusi untuk mengedarkan barang haram tersebut di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, mayoritas tersangka yang diamankan merupakan laki-laki sebanyak 530 orang, sedangkan 27 lainnya perempuan. Dari sisi profesi, para pelaku berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari pengangguran, wiraswasta, petani hingga buruh.

“Pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah tersangka, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba. Diperkirakan sekitar 162.754 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar. Nilai tersebut dinilai menjadi kerugian besar bagi jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Riau.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi ini terjadi di wilayah perairan Selat Akar, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada akhir April lalu. Saat itu petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27 kilogram sabu yang dibawa menggunakan speedboat.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis berhasil diamankan setelah jalur perairan yang mereka gunakan terdeteksi aparat Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Sementara itu, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang diproses hukum dan menjalani penahanan. Sedangkan 70 orang lainnya yang dikategorikan sebagai penyalahguna diarahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menegaskan pengawasan terhadap jalur perairan akan terus diperketat karena wilayah geografis Riau dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika.

Menurutnya, Polda Riau berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut. (*)