Polda Riau Bongkar Dugaan Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Disita

Polda Riau Bongkar Dugaan Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Disita

Beritariau.com, Pekanbaru - Aparat Polda Riau melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus berhasil mengungkap dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 

Dalam operasi tersebut, seorang sopir truk berinisial AS diamankan saat membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Penangkapan dilakukan di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan, terutama yang terjadi di kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting sebagai paru-paru dunia.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang digagas oleh Kapolda Riau, yang tidak hanya fokus pada penanaman pohon, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Colt Diesel Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi. Sopir mengaku hanya bertugas mengangkut kayu dengan upah tertentu dan diperintah oleh pihak lain.

Berdasarkan keterangan awal, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Sungai Mandau yang masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Sopir juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan serupa sebelumnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan illegal logging tersebut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar. (*)