Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kayu Ilegal Hasil Hutan Pelalawan

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kayu Ilegal Hasil Hutan Pelalawan

Beritariau.com, Pelalawan - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pembalakan liar ke Kejaksaan Negeri Pelalawan Regency. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (6/5/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka berinisial H (22) bersama barang bukti kemudian diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial G (47) belum dapat diserahkan karena masih dalam kondisi pemulihan pasca tindakan operasi medis.

Kasus ini bermula dari penangkapan sebuah truk Isuzu berwarna putih yang dicurigai mengangkut hasil hutan ilegal di wilayah Pelalawan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 989 keping kayu gergajian tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Dari hasil penyelidikan, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, salah satu wilayah penting yang memiliki fungsi ekologis tinggi di Provinsi Riau. Aktivitas ilegal ini diduga telah dilakukan berulang kali dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem hutan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan. Tim penyidik juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga sebagai pemodal atau aktor intelektual di balik praktik pembalakan liar tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan paru-paru dunia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a terkait penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan. Para pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun serta dikenakan denda maksimal mencapai Rp2,5 miliar.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Sumatera, khususnya di Riau, agar tidak lagi melakukan aktivitas ilegal yang merusak hutan dan lingkungan.

Dengan langkah tegas ini, aparat penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis tinggi bagi keberlanjutan lingkungan hidup. (*)