Ibu Tiri di Siak Diduga Aniaya Bocah 6 Tahun Selama Tiga Hari hingga Meninggal Dunia

Ibu Tiri di Siak Diduga Aniaya Bocah 6 Tahun Selama Tiga Hari hingga Meninggal Dunia

Personel Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah pelaku dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun hingga meninggal dunia di kampung Kerinci Kiri, kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Sabtu (9/5/2026)/Dok Satreskrim Polres Siak

Beritariau.com, Siak - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Seorang perempuan berinisial SAS (25), yang diketahui sebagai ibu tiri, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial FA (6) hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang selama tiga hari berturut-turut, mulai dari 5 hingga 7 Mei 2026.

Pada hari pertama, Selasa (5/5/2026), pelaku diduga emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga. Korban kemudian dipukul menggunakan kayu bulat di bagian tulang kering. Keesokan harinya, Rabu (6/5/2026), kekerasan kembali terjadi setelah pelaku mendapati korban mengompol saat bangun tidur. Saat itu, korban kembali dipukul di bagian punggung menggunakan kayu yang sama.

Puncak kekerasan terjadi pada Kamis (7/5/2026). Pelaku diduga tersulut emosi karena korban menolak makan. Dalam kondisi tersebut, pelaku disebut melemparkan batu bata ke arah kepala korban, lalu kembali memukul bagian kepala korban menggunakan benda yang sama saat korban berada di meja makan.

Tak lama setelah kejadian itu, korban ditemukan dalam kondisi kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah. Korban segera dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang dan kemudian dirujuk ke RSUD Selasih untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasus ini mulai terungkap ketika pihak keluarga memandikan jenazah korban dan menemukan sejumlah luka memar di tubuhnya, termasuk di bagian kaki, rusuk, dan kepala. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Sabtu (9/5/2026). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, termasuk kayu dan batu bata.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi juga berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna autopsi, sehingga penyebab pasti kematian korban dapat dipastikan secara ilmiah. (*)