Terdesak Ekonomi, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bengkalis Ditangkap Edarkan Sabu

Terdesak Ekonomi, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bengkalis Ditangkap Edarkan Sabu

Beritariau.com, Bengkalis – Aparat kepolisian dari Polsek Bukit Batu mengamankan seorang perempuan berinisial TR (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, Jumat dini hari (15/5/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sukajadi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan petugas langsung bergerak setelah memastikan identitas dan keberadaan target.

“Petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total sekitar 1,68 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat press plastik, plastik pembungkus, alat hisap, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TR diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam aktivitas penjualan dan perantara transaksi narkotika. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski demikian, polisi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, apapun alasan yang melatarbelakanginya.

“Setiap orang yang terlibat dalam jaringan narkotika tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fahrian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, upaya memutus rantai peredaran narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga. (*)