Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Calo TPPO Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Calo TPPO Ditangkap

Direktorat Polairud Polda Riau menangkap calo pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. (dok. Istimewa)

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Direktur Polairud Polda Riau, Apri Fajar Hermanto, mengatakan tersangka bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Kota Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu kepada petugas imigrasi.

“Tersangka mengarahkan calon PMI agar mengaku hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ujar Apri, Jumat (15/5/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyelamatkan empat calon PMI ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal ferry. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket ferry tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan pelabuhan internasional Dumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau langsung melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di lokasi pada Senin (11/5/2026).

Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan berangkat menggunakan kapal ferry menuju Malaysia. Karena mencurigakan, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut beserta para calon pekerja migran.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial S yang diduga berada di wilayah Lampung. Sosok S disebut sebagai pengendali utama jaringan perekrutan dan pemberangkatan PMI ilegal tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Apri menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir Riau.

Menurutnya, praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal sangat berbahaya karena para korban rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

Ia juga menegaskan bahwa wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang rawan dimanfaatkan jaringan TPPO. Karena itu, pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional akan terus diperketat.

“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya,” tegas Apri.

Polda Riau turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan gaji besar tanpa prosedur resmi.

Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan kerja di luar negeri dilakukan sesuai aturan agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja. (*)