Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan dan sempadan sungai di Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang melanggar aturan lingkungan, termasuk membuka lahan di sempadan Sungai Air Hitam.

Menurut hasil penyelidikan, perusahaan diduga menanam sawit hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal ketentuan hukum mengharuskan adanya jarak aman minimal 50 meter dari kawasan sempadan sungai.

Akibat aktivitas tersebut, terjadi kerusakan lingkungan berupa erosi, penurunan tanah, hingga longsor di sepanjang aliran sungai. Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kondisi tanah di lokasi telah melewati ambang batas baku mutu lingkungan.

Penyidikan kasus ini dilakukan melalui pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah setelah laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau diterima pihak kepolisian.

Polisi menyebut dugaan pelanggaran telah berlangsung sejak 2022 dan berkaitan dengan pengelolaan lahan yang diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektare.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pemetaan, kerusakan tanah, dan hukum pidana. Selain itu, sebanyak 30 dokumen penting seperti dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta hasil uji laboratorium turut disita sebagai barang bukti.

PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Polda Riau menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan. Polisi juga memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian alam di Riau. (*)