Satreskrim Pelalawan Bekuk Dua Buronan Polsek Pariaman

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reskrim Polres Pelalawan berhasil membekuk dua buronan Polsek Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Romi (34) dan Sri (44) ditangkap di sebuah rumah di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Kedua pelaku kami amankan karena diduga telah melakukan Pencurin dengan kekerasan (Rampok) di Padang Pariaman," ujar AKBP Ade Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, Minggu (10/1).
Keberhasilan ini merupakan kerjasama lintas provinsi, dimana Polsek Batang Anai memberi informasi bahwa pelaku curas yang terjadi di jorong Talao Mundam Nagari Ketaping Padang Pariaman Propinsi Sumbar kabur ke Riau.
"Kepolisian di Sumbar menyatakan buronan mereka lari ke Pelalawan, kemudian kita selidiki," kata Ade.
Setelah beberapa jam mencari keberadan kedua pelaku, akhirnya personil Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus kedua pelaku di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.
"Kedua pelaku dan penyidikannya akan kami serahkan ke polsek Batang Anai, karena TKP-nya berada disana," jelas AKBP Ade.
Dijelaskan Ade, pelaku ini merampok korban bernama Basir dengan cara berpura-pura membeli tanah pada Kamis (7/1). Saat transaksi di rumah korban, pelaku langsung memukul ulu hati korban.
"Setelah itu kedua pelaku menyekap, mengikat tangan dan menutup mulut korban dengan lakban. Kemudian korban diseret ke kamar," jelas Ade.
Saat di kamar itu, kata Ade, korban kembali dipukuli tanpa perlawanan hingga pingsan. Melihat korbannya tak berdaya, pelaku berhasil mengambil barang milik korban.
"Pelaku mengambil harta korban berupa uang Rp 6 juta yang berada dalam kantong celana dan kantong baju korban dan 2 lembar sertifikat tanah atas nama Basir. Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur dan berhasil kita tangkap di Pelalawan," pungkas Ade. [pan]

