Terlibat kredit fiktif Perumahan PTPN V, karyawan BNI Pekanbaru jadi tersangka

Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus dugaan korupsi Kredit Perumahan Karyawan PTPN V Pekanbaru kembali bergulir. Kali ini, seorang karyawan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pekanbaru berinisial M ditetapkan sebagai tersanga oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam kasus ini, M sebelumnya menjabat sebagai Relationship (RO).
"Saat pencairan kredit perumahan PTPN V Pekanbaru itu, tersangka M menjabat sebagai RO di BNI 46 Cabang Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (11/01/16) di ruang kerjanya.
Dikatakan Guntur, sejauh ini proses penyidikan kasus tersebut telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Di antara para saksi dari pihak BNI dan PTPN V Pekanbaru, juga termasuk saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ahli Perbankan. "Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga telah dilakukan, total saksi lebih dari 30 orang," katanya.
Guntur menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2008 silam. Saat itu, Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit senilai Rp 54 Miliar. Belakangan diketahui jika pengajuan tersebut tidak diketahui oleh karyawan, bahkan pemotongan gaji karyawan atas pengajuan kredit ke PT BNI cabang Pekanbaru juga dilakukan secara diam-diam.
Bahkan dalam pekan ini, penyidik juga telah dijadwalkan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Belum diketahui jadwal pasti atas gelar perkara tersebut, hanya saja Guntur menegaskan gelar perkara dilakuan guna mengetahui penanganan perkara. "Pekan ini akan dilakukan gelar perkara," tegasnya.
Proses kredit fiktif ini, kata Guntur, pembayaran atas kredit dilakukan dengan memotong gaji karyawan. Pemotongan ini dilakukan tanpa sepengetahuan karyawan.
"Gaji ini merupakan agunan yang diajukan atas kredit tersebut. Atas besaran gaji juga terjadi mark up, atau pengelembungan. Misalnya jika gaji karyawan Rp 2 juta, maka ditulis menjadi Rp 4 Juta," pungkasnya.
Dalam perkara ini diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 13 Miliar. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. [pan]

