Korupsi APBD, bekas Bupati Inhu Thamsir Rachman akhirnya dipenjara

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah bertahun-tahun terseret kasus korupsi, Senin (11/01/16), mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rahman akhirnya dijebloskan ke penjara. Hal ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat setelah melayangkan tiga kali surat pemanggilan setelah vonis Thamsir dinyatakan Inkrah.
Sebelumnya, Thamsir sempat mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Namun, tetap kandas.
Setelah 3 kali mangkir, akhirnya Thamsir Rahman dijemput paksa oleh Jaksa dirumahnya Jalan Pandawa Lima, Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, sekitar pukul 11.30 WIB itu. Kemudian mantan orang nomor satu di kabupaten Inhu ini digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan selanjutnya digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru.
"Sudah kita lakukan surat pemanggilan sebelumnya, namun dia (Thamsir) tidak menyerahkan diri. Akhirnya kita jemput ke rumahnya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat Roy Madino.
Setelah di jemput, Thamsir diminta untuk menyelesaikan proses administrasi penahanan oleh Jaksa untuk selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan LP Pekanbaru di Gobah.
Bukan tanpa sebab, politisi partai Demokrat itu ditahan setelah putusan banding di Mahkamah Agung RI dinyatakan Inkrah. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang negara dari APBD Inhu.
"Berdasarkan petikan putusan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI. Tertanggal 10 Februari 2014. MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," katanya.
Akibat ulahnya mengkorupsi uang rakyat itu, Raja Thamsir Rahman dijerat Pasal 2 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, junto psal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan.
"Ia juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp Rp 28,8 milyar, subsider 2 tahun kurungan," imbuhnya.
Raja Thamsir Rahman sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, yang diketuai Muefri SH MH, menjatuhkan vonis hukuman kepada Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis 30 Agustus 2012 silam.
Thamsir dihukum selama 8 tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta atau subsider. 2 bulan. Selain itu terdakwa juga wajibkan membayar atau mengembalikan uang negara sebesar Rp 28,8 milyar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.
Perbuatan itu dilakukan Thamsir sejak tahun 2005-2009 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Inhu. Thamsir terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD Inhu sebesar Rp114 milyar lebih. [pan]

