Diduga Tak Terdaftar di DPA

LSM GEMPUR Pertanyakan Proyek Disdik Pelalawan

Salah satu bangunan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, yang dicurigai LSM GEMPUR menyalahi peraturan penyelenggaraan pengadaan.

Beritariau.com, Pelalawan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR), mencurigai proyek pembangunan pemasangan paving blok dihalaman kantor, pos jaga, toilet dan tempat sholat di lokasi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

GEMPUR mempertanyakan pengerjaan proyek tersebut, karena diduga menyalahi peraturan penyelenggaraan pengadaan yang  berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, pada Kamis (2/6/2022) ini. Dia mengatakan, adanya dugaan kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan sejumlah item tersebut.

Menurutnya, mekanisme pemilihan yang dilakukan Pengguna Anggaran untuk membangun sejumlah item kegiatan itu diduga sarat KKN. Dimana, seharusnya seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai DPA.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal. Karena jika di hitung, proyek yang di perkirakan menelan biaya lebih kurang 800 juta rupiah itu diduga tidak terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)," ungkap Hasanul Arifin.

Lanjut pria akrab disapa Arifin ini, bahwa sebagai seorang kepala dinas, seharusnya Kadisdik Pelalawan sangat memahami dan taat akan peraturan. Kemudian, sebagai seorang PA/KPA, juga mesti punya pemahaman yang baik terhadap peraturan penggunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

"Hal itu mengacu pada UU nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara mengedepankan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah. Terutama pasal 9 tugas PA/KPA menetapkan, menyusun Rencana Umum Anggaran (RUP) sesuai dengan kebutuhan dan di umumkan secara terbuka melalui aplikasi Sirup LKPP," jelas Arifin.

Berpatokan pada aturan itu, Arifin lantas mempertanyakan nama kegiatan proyek itu apa? seperti apa metode pemilihannya? pengadaan lelang hingga penunjukan langsung?.

"Kalau di tenderkan kan ngga mungkin lagi, pekerjaannya sudah selesai kok dan berapa nilainya anggarannya?," tanya Arifin.

Melihat permasalahan ini, Arifin berpendapat perlunya fungsi pengawasan dari pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), terhadap kegiatan proyek yang berlokasi di Dinas Pendidikan dan kebudayaan itu.

"Saya menduga ada yang tak lazim dengan kebijakan yang ngaco menurut peraturan perundang-undangan (Perpu). Ingat! anggaran yang dipergunakan harus sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya dan kerugian negara," tegas Arifin.

Arifin berjanji, kedepannnya pihaknya akan terus memantau dan mencari tahu sederet keganjilan yang ditemukan di Dinas Pendidikan Pelalawan tersebut.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar membantah seluruh dugaan itu.

"Itu semua tidak benar, salah satu di antaranya paving blok itu kegiatan 2021. Kalau ada waktu kita jumpa dikantor saya, biar saya jelaskan," singkat Abu Bakar.***