Ledi Oktora, Kontraktor Kasus Marp Up Proyek di Disdik Kuansing Resmi Ditahan

Ledi Oktora, Kontraktor Kasus Marp Up Proyek di Disdik Kuansing Resmi Ditahan

ilustrasi pemeriksaan | dok : beritariau.com

Beritariau.com, Kuansing - Kejaksaan Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (12/04/22) kemarin, menahan Ledi Oktora, tersangka korupsi mark up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi, pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,3 miliar.

Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan terhadap Ledi. Ledi langsung dijebloskan ke sel tahanan lapas kelas 2 b Taluk Kuantan. 

Proyek tersebut dikerjakan oleh Ledi Oktora melalui perusahaan CV Elok Juo.

“Tersangkanya Ledi Oktora selaku selaku penyedia barang (kontraktor),” ungkap Kasi Pidsus Imam SH. MH di dampingi Kasih Intel Kejari Kuansing Rinaldy Ardiansyah, SH. MH Hidayat, usai mengantarkan Ledi ke sel.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya Imam ada tiga tersangka, namun pihak nya terlebih dahulu fokus terhadap kontraktor dalam kasus tersebut, salam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar.

“Ada 3 tersangka, pertama kita ke kontraktor dulu, yang kedua Sartian dan Aris ini kita proses secara bertahap dalam beberapa hari kedepan, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain,” jelasnya

Sementara itu Ledi Oktora disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (*)