Annas Tak Terima Jadi Tersangka Suap APBD

Atuk Annas Maamun Batal Gugat KPK!

Atuk Annas Maamun Batal Gugat KPK!

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun | Dok Beritariau.com

Beritariau.com, Jakarta Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus suap APBD Riau.

Pantauan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang praperadilan dengan agenda pencabutan gugatan itu diputuskan pada Senin (04/04/22).

Sidang Gugatan ini sendiri terpantau Beritariau.com belum memasuki agenda pokok gugatan praperadilan. Namun, Annas langsung berubah pikiran dan membatalkan upaya hukum tersebut.

"Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, Register perkara Nomor  21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang dikutip pada Rabu (13/04/22).

Dalam sidang itu, hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada Panitera PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan.

Terkait pencabutan praperadilan ini, hakim PN Jakarta Selatan tidak membebankan biaya persidangan terhadap Annas.

Sebagai informasi, Annas Maamun kembali ditahan oleh KPK setelah sempat bebas pada September 2019.

Sebelumnya, Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.

Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. (*)