Dilaporkan ke Jaksa Dugaan Beli Alat Berat Bekas, Ini Jawaban Dinas PUPRPKPP Riau

Dilaporkan ke Jaksa Dugaan Beli Alat Berat Bekas, Ini Jawaban Dinas PUPRPKPP Riau

LAPORAN KORUPSI - Sekretaris Umum Ormas PETIR Nardo SH Saat Menyerahkan Laporan Korupsi Pengadaan Alat Berat ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (18/04/22) | Jaya

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala UPT Peralatan Konstruksi di Dinas PUPRPKPP Riau, Rio Andriandi Putra, yang sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membantah laporan Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejari Pekanbaru, atas dugaan pembelian alat berat bekas di Dinas tersebut.

Bantahan itu secara resmi dilayangkan ke redaksi Beritariau.com, Selasa (19/04/22) siang, berjudul 'Klarifikasi dan Hak Jawab'. Dalam suratnya, Rio mengaku tidak terima atas berita berjudul 'Diduga Bekas, Ormas PETIR Laporkan Dua Pengadaan Alat Berat Dinas PUPR Riau', yang diterbitkan Senin (18/04/22) kemarin.

Meskipun dalam berita tersebut, redaksi Beritariau.com, telah memberikan ruang jawaban atas peristiwa pelaporan tersebut, namun, hanya dijawab secara singkat oleh Rio. (Baca : Diduga Bekas, Ormas PETIR Laporkan Dua Pengadaan Alat Berat Dinas PUPR Riau)

"Kami sampaikan klarifkasi sebagai bahwa kami melaksanakan proses pengadaan ini telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Disini dapat kami jelaskan sebagaimana proses pengadaan ini dari awal sampai akhir pelaksanaan," kata Rio mengawali klarifikasinya dalam surat itu.

Ia memaparkan kegiatan 'Belanja Modal Alat Besar Darat dan Belanja Modal Alat Besar Darat Lainnya' tahun Anggaran 2021 tersebut;

Pertama, untuk Belanja Modal Alat Besar Darat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp16.726.050.000 dan dimenangkan oleh kontraktor pelaksana CV KAYLA UTAMA JAYA, dengan nilai kontrak sebesar Rp16.070.983.500.

Untuk kegiatan tersebut, sebutnya, selesai dilaksanakan sesuai dengan surat perjanjian Kontrak Nomor 007/PUPRPKPP-UPT-PK/KONTRAK/2021, tanggal 15 Oktober 2021 dan diserahterimakan sesuai dengan berita acara serah terima pekerjaan nomor 51/PUPRPKPP/PK. UPT/S/XII/2022 tanggal 20 Desember 2021.

"Untuk menjawab dugaan terhadap produk bekas yang dimaksud, kami tidak melakukan pembelian produk bekas, dan kami melampirkan dokumen terkait kegiatan Belanja Modal Alat Besar Darat," terang Rio.

Jika ingin diperjelas, Rio pun meminta belanja tersebut bisa langsung diklarifikasi ke PT Trakindo Utama di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru untuk Motor Grader 120 Merek Caterpillar dan Backhoe Loader 426F2 Merek Caterpillar. Sedangkan untuk pembelian Vibratory Roller 116D Merek JCB di PT Persada Palembang di Jalan Riau, Pekanbaru.

Kedua, yaitu Belanja Modal Alat Besar Darat Lainnya HPS Rp6.525.000.000, dengan kontraktor PT Tamansari Tiga Enam Puluh dengan nilai kontrak sebesar Rp6.365.700.000.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan ini, tidak dilaksanakan, sesuai dengan SK pemutusan kontrak Nomor: 012/PUPRPKPP/UPT-PK/C/XII/202, tanggal 24 Desember 2021 dan kontraktor pelaksana PT Tamansari Tiga Enam Puluh, telah dicairkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan nilai jaminan dan disetorkan ke kas daerah. Ia pun melampirkan dokumen tersebutm

"Untuk kegiatan yang dimaksudkan merupakan produk bekas tidak mendasar, sementara kami tidak melaksanakan kegiatan yang dimaksud tersebut," sebut Rio.

Dikonfirmasi via sambungan whatsapp, Rio mengaku sangat siap menjawab laporan itu ke Kejaksaan. "Kemana pun saya siap, Pak. Unit (Alat-alat Berat) itu, silahkan dicek Kejaksaan, saya persilahkan," jawab Rio dengan semangat diujung telepon.

Baca Berita selanjutnya : Foto Lampiran..

 

Foto Lampiran Klarifikasi

Sebagai tambahan klarifikasinya, Rio melampirkan sejumlah dokumen dan foto.


Sumber Foto : Dinas PUPRPKPP

Sumber Foto : Dinas PUPRPKPP

Baca Berita selanjutnya : Ormas PETIR Siap..

 

Ormas PETIR Siap Bongkar

Terkait klarifikasi ini, Ketua Umum Ormas PETIR, Jekson menjawab, "Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan surat dari Kepala UPT itu. Harusnya, beliau (Rio) paparkan itu ke Jaksa. Tapi gak apa-apa, kalau beliau ungkap ke publik. Malah lebih bagus, jadi besok (Rabu, 20 April 2022), kami paparkan, bongkar, kenapa beberapa alat tahun 2014 itu, dia sebut baru (Tahun 2021)".

Laporan Ke Kejaksaan Negeri

Sebelumnya diberitakan, Ormas PETIR secara resmi melaporkan adanya dugaan Korupsi dua paket Pengadaan Alat Berat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Laporan dilayangkan ke Kejari Pekanbaru, Senin (18/04/22).

"Dari hasil penelusuran sejumlah alat berat dalam paket pengadaan itu disinyalir Second Hand alias Bekas dan tidak sesuai spesifikasi," kata Sekjen DPN Ormas PETIR Riau Nardo Ismanto, SH, kepada Beritariau.com usai melaporkan.

Kedua paket itu, kata Nardo, pengadaan Alat besar darat dengan Nilai Rp 16.170.000.000 yang dimenangkan CV Kayla Utama Jaya, Kemudian paket pengadaan Alat besar Berat lainnya yang dimenangkan Oleh PT Tamansari Tiga Enam Puluh dengan Nilai Rp6.384.180.000.

"Jika ditotal secara keseluruhan paket pengadaan ini bernilai hampir 23 Miliar. Kedua paket itu bersumber dari APBD 2021 Provinsi Riau," ucap Nardo.

"Yang kami ketahui, ada tiga Unit Pelaksanaan Teknis (UPT)  yang menerima alat berat tersebut, yaitu UPT 1, UPT 3 dan UPT 6. Uraian dokumen yang kami miliki alat berat tersebut ada backhoe loader sebanyak tiga unit, vibrator roller tiga unit, dan motor grader tiga unit" papar Nardo

Nardo menduga bahwa, dari keseluruhan unit itu, ada beberapa unit barang yang diduga sebagai barang bekas.

Lalu, lanjutnya paket kedua berupa pengadaan seperti Dump Truck dan self loader juga turut dilaporkan ke Jaksa.

"Jika ditotal secara keseluruhan paket pengadaan ini bernilai hampir 23 Miliar. Kedua paket itu bersumber dari APBD 2021 Provinsi Riau," ucap Nardo.

Harapannya terkait laporan pihaknya, Nardo berharap Kejari Pekanbaru selaku aparat penegak hukum segera menyikapi laporan tersebut dengan memeriksa PPK berinisial Rio Andriandi Putra pada kedua kegiatan itu tanpa pandang bulu.

"Kami berharap Kejari Pekanbaru menjadikan ini sebagai produk Hukum, karena berpotensi merugikan Negara," tutur Nardo.

Menanggapi pelaporan itu, Rio Andriandi Putra ketika dikonfirmasi Beritariau.com, mengatakan akan membalas surat klarifikasi Ormas PETIR sebelumnya.

"Oh ya, nanti dibalas suratnya. kalau sudah dilaporkan ya tidak apa," kata Rio, Senin kemarin. (*)

Terkait