Imingi Uang Jajan, Kakek Bejat di Pekanbaru Kepergok Cabuli Bocah 9 Tahun

ilustrasi | Dok Beritariau.com
Beritariau.com, Pekanbaru - Udin, kakek tua renta berusia 61 tahun kepergok mencabuli anak dibawah umur berusia 9 tahun di sebuah rumah kosong di sekitaran Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (02/04/22) lalu.
"Ya, diduga memang terjadi pencabulan terhadap korban," kata Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, dikonfirmasi Beritariau.com, Selasa (12/04/22) sore.
Udin ditangkap warga setempat yang mendapati pelaku yang sedang mencabuli korban disebuah rumah kosong. Polsek Bukit Raya yang menerima informasi dari warga itu, langsung turun dan menangkap pelaku. Pelaku pun dibawa ke Polsek Bukit Raya.
Saat ditanya oleh pihak kepolisian, Udin mengaku sebelum menjalankan aksinya, ia menjanjikan akan memberi jajan dan uang kepada korban, dan lalu merayu korban sampe korban itu menurutinya.
Setelah itu, Udin mengajak korban ke sebuah tempat dan melancarkan aksinya.
"Saat pelaku hendak melancarkan aksinya lebih jauh, datang warga sekitar dan langsung menangkap pelaku," terang Dodi.
Akibat kelakuan bejatnya, kakek 61 tahun itu harus mendekam dibalek jeruji guna untuk menanggung jawabkan perbuatan nya.
Ia pun di jerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

