Sodomi Anak Tiri, Pria Asal Rohil Dibekuk di Ujung Batu

Sodomi Anak Tiri, Pria Asal Rohil Dibekuk di Ujung Batu

ilustrasi

Beritariau.com, Rohil - Pelarian AP (29), warga Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang jadi tersangka menyodomi anak tirinya yang masih dibawah umur akhirnya terhenti saat dibekuk Polres Rohil di wilayah Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat, 08 April 2022 lalu sekitar pukul 17.00 wib.

Data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Selasa (12/04/22), menyebutkan bahwa kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan sodomi terhadap korban anak yang masih pelajar Sekolah Dasar yang tidak lain anak tirinya sendiri sebanyak 4 kali.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut.

Dijelaskannya, aksi pelaku terungkap pada Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 wib, dimana saat itu pelapor diberitahu oleh korban yang mengatakan bahwa ia disuruh melakukan hal-hal yang tidak senonoh terhadap pelaku.

“Mak, aku disuruh mengisap kemaluan ayah, pantatku dielus-elus dan dikasih air ludah, siap itu kemaluannya dimasukkan dan aku diancam, Mak. 'Awas kau, kalau kau melapor sama mamak mu makanan mu akan kuberi racun biar mati kau',” kata Juliandi menirukan pengakuan anak kepada ibunya.

Dari keterangan korban, lanjut Juliandi, perisitiwa itu pertama kali dilakukan di dalam kamar sewaktu pelapor tidak di rumah.

Selanjutnya dilakukan di daerah kebun sawit, pelaku mengajak korban untuk ikut berburu mencari burung.

Namun sesampainya di lokasi, pelaku malah melakukan sodomi terhadap korban dengan cara membuka celananya lalu mengarahkan mulut korban ke alat kelamin dan selanjutnya memasukan alat kelaminnya ke lubang anus korban hingga pelaku mengeluarkan sperma.

“Setelah selesai, pelaku kembali mengancam korban dengan ancaman yang sama. Namun, setelah pelaku mengetahui bahwa ibu korban atau pelapor telah mengetahui perbuatannya, langsung melarikan diri, hingga pelapor melaporkan perbuatannya ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui pelaku melarikan diri berpindah-pindah tempat, pertama diketahui menuju arah Sumatera Utara, Pekanbaru dan terakhir di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di daerah Ujung Batu.

Mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal langsung menuju lokasi persembunyian dan berhasil membekuk pelaku. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama terlapor dan hasil visum korban yang menyebutkan terdapat bekas luka benda tumpul pada dinding luar anus pada arah jam 5, 7 dan 12.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita tahan guna proses lebih lanjut, pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak, sebab kejahatan terhadap anak sering terjadi karena kita kurang waspada,” ujarnya sembari menghimbau. (*)