Gerebek Bandar, Polsek Sinaboi Sita 226 Paket Sabu Siap Edar

Beritariau.com, Rokan Hilir - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis Sabu berinisial EMS alias Edi, di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darusallam.
Kapolsek Sinaboi, IPTU H. Tinambunan, melalui Kanit Reskrim, Aipda Joan Kurniawan kepada awak media mengatakan penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek, Sabtu (9/3/22).
"Bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di Gang Sidorukun yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika," kata Joan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi yang diterima.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kapolsek, langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku," tutur Joan
Saat melakukan penggerebekan, lanjut Joan, Tersangka sempat mencoba melarikan diri dari pintu samping rumah. Namun, akhirnya berhasil dikejar lalu ditangkap.
Lalu, tersangka dibawa ke dalam sebuah rumah dan dengan disaksikan ketua RT setempat, Wahidin Dalimunthe, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 226 paket diduga sabu siap edar.
Joan merincikan, 226 paket dengan berat kotor 35,22 gram itu dibungkus dengan plastik bening klip merah di dalam kotak senter merk Mikachi warna putih berserta barang bukti lainnya.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh atau dibeli dari seseorang berinisial K (dalam Lidik) seharga Rp 17.000.000,” beber Joan.
Kini, Tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan Narkotika sudah dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk proses lebih lanjut. (*)

