Polda Riau Tangkap 3 Penjual Gading Gajah di Kuansing

Beritariau.com, Pekanbaru – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Minggu (10/4/2022), menangkap 3 (tiga) penjual bagian tubuh satwa dilindungi.
Para pelaku masing masing berinisial YO, IS dan AC alias AN diamankan saat bertransaksi 4 gading gajah di di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis yang diterima Berita Riau menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang akan dilakukan transaksi jual belinya.
Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuansing untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Benar saja, tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah.
"Pelaku dan barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap mantan Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini.
Kombes Sunarto menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Para tersangka, kata pria yang akrab disapa Narto ini, dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tutupnya. *

