Kapal Polairud Baharkam Polri BKO Polda Riau Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu

Kapal Polairud Baharkam Polri BKO Polda Riau Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 15 kilo gram di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Riau | Foto : Humas Polda Riau/Beritariau

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 15 kilo gram di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Riau.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen M Yassin Kosasih, Selasa (5/4/2022) saat konfrensi pers di Mapolda Riau, mengatakan, keberhasilan itu dilakukan oleh tim kapal anis kembang 4001 dan kapal hayabusa 3008 Ditpolairud Baharkam Polri, saat melintas di Pelabuhan Roro Dumai Riau, Rabu (30/3/2022) siang.

Awalnya, tim dari kedua kapal BKO Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser, mendapatkan informasi adanya seorang pria yang membawa diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan tas dalam kapal Roro dengan tujuan Pulau Rupat menuju Kota Dumai.

Saat Roro bersandar di Kota Dumai, petugas melihat seorang pria membawa tas sesuai dengan ciri-ciri dan informasi yang diterima sebelumnya. Setelah diperiksa, ditemukan 15 paket sabu dalam tas.

"Pria yang membawa paket diduga narkotika itu berinisial AH (35) merupakan petani dari Bengkalis. Di dalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berat 15 kg,” ucap Yasin didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Pol Dadan.

Selain pengungkapan 15 kg sabu, tim gabungan juga berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022) di Pelabuhan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu.

"Tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun," ungkapnya. (*)