Ini Cara Mafia Riau Mengoplos BBM Solar

Ilustrasi BBM
Beritariau.com, Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap RM (26) warga Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap oleh tim Polda Riau, lantaran melakukan tindakan mengoplos BBM solar bersubsidi dan mencampurnya dengan minyak mentah demi meraup rupiah.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, ini (oplosan,red) yang salah satu jadi pemicu kelangkaan solar,” Kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat penangkapan, Kamis (7/4/2022).
Diketahui, RM merupakan salah satu pekerja gudang tersebut. Dia telah 3 bulan melakukan bisnis gelapnya itu. Ia juga di temani FG yang merupakan pemilik gudang, yang sedang dalam pencarian karena kabur (DPO).
Aksi ini dilakukan di sebuah gudang dengan tembok yang tinggi, tertutup dan dilengkapi kamera CCTV, para mafia itu melakukan pengolahan minyak. Dalam pengolahan itu mereka menggunakan modus operandi.
Dalam modusnya, ia membeli sebanyak-banyaknya BBM solar subsidi di SPBU Kota Pekanbaru, dan kemudian mengumpulkannya di gudang tersebut.
Dengan alat pengolahan yang telah mereka siapkan sebelumnya, solar subsidi itu di oplos dan dicampur dengan minyak mentah yang mereka dapat dari Provinsi Jambi, sehingga hasil oplosan menyerupai solar non subsidi.
"BBM oplosan yang menyerupai solar non subsidi itu dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke industri dan masyarakat," ucap Sunarto.
Mereka menjualnya kembali menggunakan mobil colt diesel merk Mitsubishi roda 6. Tak hanya itu bahkan dalam sebulan dari hasil oplosannya itu, mencapai hingga 50 ribu liter.
"Masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan itu, langsung melaporkannya ke pihak berwajib," jelasnya.
Di dalam gudang juga terdapat BBM oplos siap jual, alat-alat produksi oplos diantaranya, 2 tangki penyimpanan BBM, 5 buah drum penyimpanan BBM, 13 babytank (kapasitas 1000 liter), 1 mesin hisap merk calpeda, 1 unit mesin hisap merk dracos, beserta 1 unit mobil colt diesel berisi 30 ribu liter siap jual.
"Para pelaku dijerat ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar. (Jak)

