Pemuda Asal Sumut Cabuli Anak Dibawah Umur di Tapung

ilustrasi | Dok Beritariau.com
Beritariau.com, Kampar - Kepolisan Sektor (Polsek) Tapung Resor Kampar, Sabtu (09/04/22) kemarin, menangkap RS (23), warga asal Lubuk Pakam Sumatera Utara, yang mencabuli anak dibawah umur.
Pemuda yang berdomisili di Pasar Minggu desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung ini dibekuk saat sedang berada di Simpang Desa Majapahit, Tapung.
"Benar, Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung, AKP Ihut Manjalo Tua, Selasa, (12/04/22).
Data yang dirangkum dari kepolisian menyebutkan, penangkapan RS atas berawal dari orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun dicabuli oleh pelaku.
RS beraksi pada Kamis (10/04/22) lalu, sekitar pukul 13.30 wib, saat Ia datang ke rumah pelapor sendirian dan anak kandung pelapor (korban) sedang tidur dalam kamar miliknya.
Tiba-tiba, RS langsung membuka pintu rumah lalu masuk ke dalam rumah. Kemudian, Ia membuka pintu kamar korban lalu masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Tidak terima atas perbuatan bejat RS, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Tapung dan melaporkan Kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, pada Sabtu (09/04/22) kemarin, sekitar pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin oleh Ipda Andi Azhari mencari RS dan mendapati RS sedang di Simpang Desa Majapahit. Disitu lah Ia diciduk.
Kepada Polisi, RS mengakui perbuatannya. Ia pun digelandang ke Mapolsek beserta dengan sejumlah barang bukti. (*)

