Tanpa ikatan suami istri, warga kampung dalam Pekanbaru ini, diciduk polisi sedang nyabu

Tanpa ikatan suami istri, warga kampung dalam Pekanbaru ini, diciduk polisi sedang nyabu

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Dua orang warga kampung dalam Pekanbaru, NA (39) dan Ro (35) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, saat melakukan pesta sabu-sabu di Jalan Khadijah Ali, Selasa (02/05/17) sekitar pukul 18.30 WIB kemarin.

Bersama barang bukti, 8 paket bening narkoba jenis sabu, 4 unit Hp, 2 unit timbangan digital, 1 helai celana dalam wanita, ratusan plastik klip pembungkus yang diamankan oleh polisi, pasangan tanpa ikatan suami istri yang sah itu, ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (04/05/17) mengatakan, penangkapan dua orang itu, sebelumnya sudah menjadi Target Operasi (TO) yang diterima polisi dari laporan masyarakat.

Menerima laporan itu, tim Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Iptu Noki Loviko, langsung turun melakukan penyelidikan. Alhasil, saat dilakukan penggerebekan tim opsnal menemukan sepasang manusia sedang berpesta sabu-sabu di lokasi rumah susun yang sebelumnya sudah menjadi TO polisi.

"Saat digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dalam celana tersangka Ro," kata Guntur.

Tak puas, tim opsnal lalu melakukan penggeledahan dalam isi rumah tersangka. Didalam rumah tersangka ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu-sabunyang disimpan dalam lemari pakaian. 

"Dari pengakuan Ro, barang haram itu milik tersangka NA," terangnya.

Kini dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pekanbaru. Polisi masih terus melakukan penyidikan serta pengembangan dalam kasus ini. [red]