Digantikan Pangkat Purba
Eri Sumarni, Anggota DPRD Kota Pekanbaru di PAW Partai Demokrat
ERI SUMARNI - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat, Eri Sumarni, diberhentikan oleh Partainya | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - DPC Partai Demokrat Pekanbaru, diam-diam ternyata telah memberhentikan Anggota DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni dari lembaga legislatif saat ini.
Tak terima, gugatan itu berlanjut ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Pekanbaru. Eri Sumarni melalui kuasa hukumnya, Asep Ruhiat dan 6 orang kuasa hukum lainnya, menggugat Surat Keputusan Gubernur Riau (SK Gubri) Nomor : Kpts.317/IV/2014 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah atas nama Eri Sumarni.
Gugatan PTUN nomor 16/G/2017/PTUN.PBR memerintahkan kepada Tergugat dalam hal ini Gubri, diminta mencabut Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.317/IV/2014 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah atas nama Eri Sumarni.
Sekretaris DPC Demokrat Pekanbaru Agus Rahman, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (03/05/17) membenarkan pemberhentian keanggotaan partai berlambang mercy tersebut. Bahkan, dia mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) beliau diserahkan kepada Pangkat Purba yang notabene peraih suara kedua dibawah Eri Sumarni.
"Eri Sumarni diberhentikan karena terjadi permasalahan internal pada saat Pileg 2014 lalu," ucap Agus.
Dia enggan berspekulasi asal pemberhentian Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Dapil I ini. Sebab, keputusan sudah final dilakukan di mahkamah partai. Ditambah, SK pemberhentian dari lembaga DPRD juga telah dikeluarkan oleh Gubernur Riau.
"Saya rasa ini tidak perlu dipersoalkan lagi, karena keputusan sudah diambil mahkamah partai. Namun kalau Eri sumarni menggugat ke PTUN terkait SK gubernur, itu hak beliau sebagai warga negara, dan kita harus menghargai itu," pungkasnya. [red]

