Anggaran minim, DPRD Pekanbaru cuma sahkan dua Perda bulan Mei 2017 ini
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru, menargetkan 2 Peraturan Daerah (Perda) dari 37 Rancangan Perda yang digodok tahun 2017. Dua Perda itu yakni, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan perda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2016.
"Dari 37 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang ditetapkan di Prolegda 2017, baru Perda Retribusi Pelayanan Pasar yang disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE, kepada wartawan, Selasa (02/05/17).
Dia menyebut, salah satu penyebab banyaknya Ranperda yang belum tuntas saat ini karena kondisi anggaran di APBD Pekanbaru sangat minim. Namun, pihaknya akan terus memaksimalkan tugas dan fungsinya selaku legislator di DPRD.
"Paling tidak dua Perda (Satu pintu dan LKPJ,red) dibukan ini bakal kita sahkan," ucap politisi Partai Gerindra ini.
BP Perda katanya, belum bisa menentukan langkah pembahasan selanjutnya. Sekadar gambaran, dari kekuatan anggaran di APBD murni yang ada sekarang dia mengaku pesimis bahwa Ranperda lainnya takkan bisa dibahas,
"Kalaupun nanti tersedia anggaran, Ranperda yang akan dibahas adalah Ranperda yang diprioritaskan," jelasnya.
Dia memberi bocoran, Ranperda prioritas itu yang akan dibahas lebih mengarah kepada yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dibahas bersama Komisi I dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
"Yang jelas ada 5 prolegda prioritas. Kita tidak mau berandai andai dulu, kita lihat saja nanti, yang pasti sesuai yang kita harapkan," tutupnya. [red]

