Empat pelaku DPO
Spesialis maling ternak sapi di dua kabupaten Riau, dibekuk polisi
TERSANGKA - Empat orang tersangka pelaku spesialis pencuri ternak, dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Tambusai | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Empat orang tersangka pelaku spesialis pencuri ternak, dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Tambusai.
Empat orang tersangka yakni Sidin Martua Nainggolan (42), Santoso alias Tosek (38), Urip Aditya alias Urip (46) dan Usman Aliun alias Usman (36).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM membenarkan penangkapan empat tersangka pencurian ternak tersebut.
"Benar. Barang bukti berupa satu ekor kerbau serta satu unit sepeda motor Mio Sporty tanpa nomor polisi turut diamankan," Kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Jum'at (28/04/17) siang.
Dijelaskannya, ke empat orang tersangka ditangkap kemarin, Kamis (27/04/17) sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Senin, Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu.
Pengamanan empat orang tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana, dari informasi yang diterima, di tempat warga bernama usman terdapat penampungan hewan ternak sebanyak lima ekor kerbau curian di Dusun Pesawahan, Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai.
Petugas yang mendapat informasi itu, langsung turun bersama tim Opsnal Polsek Tambusai langsung dan menangkap tersangka Usman.
Dan pada saat dilakukan pengembangan diperoleh barang bukti satu ekor kerbau yang dicuri diwilayah Kabupaten Kampar. Dari hasil interogasi​, tersangka Usman mengaku mendapatkan hasil curian kerbau itu dari orang bernama Sukri dan Remik.
"Dua pelaku (sukri dan remik,red) masih DPO. Urip dan Usman dalam aksinya penampung ternak curian," jelas Guntur.
Dan dari hasil pengembangan tersangka Urip, Nainggolan dan Tosek, mereka juga telah melakukan pencurian ternak di tempat berbeda, tepatnya di Pasir Intan, Desa Bangun Purba, Rohul. Ditempat ini tiga ekor sapi berhasil dibawa kabur.
"Pencurian tiga ekor sapi dilakukan pelaku Padol dan Samsir. Dua pelaku ini juga masih DPO. Saat ini empat pelaku telah ditahan di Polres Rohul," ungkap Guntur.
Selain memburu pelaku DPO, petugas dari Polres Rohul dan Polsek Tambusai juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Termasuk mencari keberadaan mobil Colt Diesel transportasi yang digunakan untuk melakukan pencurian.
"Empat orang tersangka yang diamankan ini, memang merupakan spesialis pencuri ternak. Pelaku kerap melakukan pencurian diwilayah Rohul dan juga wilayah lainnya seperti Kampar," terang Guntur.
Empat tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam tujuh tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan adanya TKP lain. Cuma saja masih dikembangkan," kata Guntur. [red]

