Barang haram senilai Rp72 Miliar, dijadikan Jus di depan Mapolda Riau
TERSANGKA - Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, Kamis (27/04/17) siang, terlihat mengangkat dagu Eri Jack beserta kurir sabu dan ekstasi di Halaman Mapolda Riau. | Beritariau.com2017
Beritariau.com Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melakukan pemusnahan narkoba bernilai Rp72 miliar dengan cara diblender hingga menjadi Jus. Pemusnahan barang haram dengan rincian 40 kilogram sabu, 160 ribu butir pil ekstasi dan 11,3 kilogram daun ganja kering, digelar di halaman Mapolda Riau, Kamis (27/04/17) siang.
Pemusnahan barang haram ini, dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara dan disaksikan langsung oleh 5 orang tersangka, termasuk Eri Khusnadi alias Eri Jack, seorang nelayan yang mengendalikan pasokan sabu dari China melalui Malaysia ke Bengkalis, Riau.
Para tersangka yang mulanya ditutupi oleh sebo, diperintahkan membuka tutup wajahnya. Zulkarnain yang penasaran tampak kesal dengan ulah para gembong barang haram tersebut.
"Lihatkan wajahmu kepada masyarakat, ngapain malu. Ini bentuk hukuman sosial," ucap Zulkarnain, mengangkat dagu Eri beserta 2 kurir sabu dan ekstasi tersebut.
Kepada awak media yang hadir dalam pemusnahan itu, Zulkarnain menyebutkan bahwa Eri Jack dan sindikatnya memasok sabu dan ekstasi asal China dari Malaysia. Bahkan, aksi yang dilakukannya ini berjalan dengan mulus sampai ke Medan, Sumatera Utara.
Sebelum menangkap 40 kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi, sudah ada 1 kilogram serta 5 hingga 7 kilogram sabu lolos. Beberapa di antaranya sudah diamankan termasuk tersangka bersama barang bukti saat 2 orang kurir ditangkap dalam perjalanan Kabupaten Siak menuju Kota Medan Sumatera Utara.
Bahkan, Zulkarnain mengatakan bahwa selama menjalankan bisnisnya, Eri Jack sudah menjadi nelayan kaya serta mempunyai beberapa aset bernilai ratusan hingga miliaran rupiah yang saat ini masih dilacak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Sejauh ini, beberapa barang bukti seperti jetsky bernilai Rp650 juta, speedboat, kapal tongkang, dan sebuah mobil mewah telah disita oleh polisi.
"Beberapa barang mewah yang sudah disita itu dibawa ke Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan. Sementara Kapalnya belum, Sementara dititipkan dulu di Mako Satpolair Polres Bengkalis. Barang sitaan ini untuk jeratan tindak pidana pencucian uang," terang Zulkarnain.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Uung Abdul Syakur yang hadir dalam pemusnahan ini, berjanji memberikan tuntutan maksimal atas apa yang dilakukan oleh tersangka setimpal dengan perbuatannya.
"Akan diberikan tuntutan maksimal, kalau ada di atas hukuman mati, ya kita berikan tuntutannya," tegas Uung.
Sebagaimana diberitakan, Pengungkapan ini dilakukan pada 8 April 2017 lalu. Dua kurir pertama kali ditangkap ketika membawa sabu dan ekstasi memakai 2 mobil. Sementara Eri Jack menyusul satu hari kemudian ketika bersembunyi di lantai 2 rumahnya di Kabupaten Bengkalis.
Sementara 11 kilogram ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan tangkapan Polsek Bukitraya, Pekanbaru pada 20 April 2017. Dua tersangka diamankan yaitu Abdurahman Alhafis dan Asril bin Harun. [red]

