Polda Riau selidiki 4 dari 30 perusahaan yang diduga bermasalah

Polda Riau selidiki 4 dari 30 perusahaan yang diduga bermasalah

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menemukan bukti terjadinya tindak pidana dalam dugaan penyalahgunaan izin Hak Guna Usaha (HGU) di 30 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Provinsi Riau.

Dari 33 perusahaan perkebunan sawit yang sebelumnya dilakukan tahap penyidikan, 30 diantaranya mengerucut dan 4 perusahaan besar saat ini tengah masuk dalam proses penyidikan. Dimana, penyidik sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam gelar perkara yang dilakukan polisi secara maraton.

"4 diantaranya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu (26/04/17) petang

Perusahaan tersebut, tersebar dibeberapa kabupaten yang ada di Provinsi Riau. Seperti Kabupaten Rokan Hulu, Kampar dan kabupaten lainnya. 4 perusahaan itu yakni PT Perkebunan Nusantara 5, PT Gandera, PT Seko Indah dan PT Hutahean. Perusahaan itu, diduga menyulap puluhan lahan konsesi hutan menjadi perkebunan sawit.

"Untuk luasan lahan yang dikuasai 4 perusahaan, belum dilakukan rincian. Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Ada 3 tim yang menangani kasus ini, perkembangan selanjutnya akan segera diberitahukan," tegas Guntur.

Sebagaimana diketahui, kasus perambahan kawasan konsesi itu dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) melalui hasil panitia khusus monitoring lahan bentukan DPRD Riau. Di mana hasilnya ditemukan praktik ilegal loging dan perambahan hutan yang disulap menjadi perkebunan sawit.

Menurut Koordinator KKR AZ Fachri Yasin menyebut ada 33 korporasi yang menanam sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu, perusahaan juga menanam kelapa sawit tanpa izin HGU di luas 203.977 hektare.

"‎Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 triliun," ucap Fachri.

Dari pansus DPRD Riau, laporan langsung diterima Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. Dimana, laporan masyarakat ini, sebelumnya sudah masuk melalui Sekretariat Umum Polda Riau.

Kapolda lalu memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus membentuk tim yang menangani kasus ini. Hasilnya, 4 perusahaan dikeluarkan Sprindik dan 26 lainnya menunggu giliran karena masih memerlukan beberapa kali gelar perkara. [red]