Soal pelapor yang tidak dipanggil, Panwaslu Pekanbaru: Itu laporan pidana, yang menangani Gakkumdu
LAPORAN LHKPN KE PANWAS - Bukti Laporan LHKPN Firdaus MT yang dilaporkan tokoh masyarakat Pekanbaru, Abu Bakar, di Panwaslu Pekanbaru | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH, mengatakan, alasan pihaknya tidak melakukan pemanggilan terhadap pelapor, Abu Bakar, dijelaskannya karena hal itu bukan berada dalam ranahnya.
"Itu (LHKPN,red) laporan pidana, jadi yang menangani adalah Gakkumdu. Bukan hanya panwas tapi juga kejaksaan dan kepolisian," kata Indra, kepada wartawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Messenger, Rabu (26/04/17) siang.
Dengan alasan itulah, dia mengaku bahwa pelapor tidak perlu lagi dipanggil. Dengan inisiatif itu juga dia menyebut analisis perkara yang dilakukan sudah cukup tanpa perlu memanggil pelapor lagi.
"Pada saat itu, Gakkumdu menilai tidak perlu lahi memanggil pelapor karena bukti dokumen dan klarifikasi KPU dinilai sudah cukup," ungkapnya beralasan.
Sebelumnya, kisruh terkait LHKPN calon Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, diprotes oleh Pelapor, Abu Bakar. Tokoh masyarakat Pekanbaru yang melaporkan persoalan tersebut mengaku tidak pernah dipanggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru, sejak kasus laporan bernomor 03/LP/PILKADA/RI-11/10/2016 itu mencuat.
"Saya tak pernah dipanggil sebagai pelapor. Tahu-tahu muncul putusan dari Panwaslu bahwa tidak cukup bukti permulaan," jelasnya.
Dari berkas yang masuk ke laman kpk.go.id diketahui LHKPN didaftarkan atas nama Ir H Firdaus ST MT. Diterima oleh Direktorat PP-LHKPN KPK RI tertanggal 6 November 2015.
Dalam website resmi itu, Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN ke KPK pada tanggal 24 Oktober 2016, padahal tanggal tersebut merupakan tahapan penetapan paslon. Hal ini jelas telah melewati batas waktu jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Kota Pekanbaru dalam memenuhi persyaratan administrasi.
KPU Kota Pekanbaru, membuka pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru pada tanggal 21-23 September 2016.
Dalam tahapan PKPU perbaikan syarat calon dimulai tanggal 1 Oktober-4 Oktober 2016, pengumuman perbaikan syarat paslon di laman KPU dari 4-5 Oktober 2016, sedangkan untuk penelitian perbaikan syarat calon dari 5 Oktober-11 Oktober 2016.
"Di situs KPK, Firdaus tercatat resmi melaporkan LHKPN nya di KPK tanggal 24 Oktober 2016. Dimana ini sudah melewati jadwal yang di tetapkan KPU sendiri," tukasnya. [bam]

