Soal LHKPN Firdaus MT yang digugat, pelapor ngaku tak pernah dipanggil Panwaslu

Soal LHKPN Firdaus MT yang digugat, pelapor ngaku tak pernah dipanggil Panwaslu

LAPORAN LHKPN KE PANWAS - Bukti Laporan LHKPN Firdaus MT yang dilaporkan tokoh masyarakat Pekanbaru, Abu Bakar, di Panwaslu Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Kisruh terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, ditanggapi oleh pelapor, Abu Bakar. Tokoh masyarakat Pekanbaru yang melaporkan persoalan tersebut mengaku tidak pernah dipanggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru, sejak kasus laporan bernomor 03/LP/PILKADA/RI-11/10/2016 itu mencuat.

"Saya tak pernah dipanggil sebagai pelapor. Tahu-tahu muncul putusan  dari Panwaslu bahwa tidak cukup bukti permulaan," ucap Abu Bakar, kepada wartawan, Rabu (26/04/17) siang.

Dari berkas yang masuk ke laman kpk.go.id diketahui LHKPN didaftarkan atas nama Ir H Firdaus ST MT. Diterima oleh Direktorat PP-LHKPN KPK RI tertanggal 6 November 2015.

Dalam website resmi itu, Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN ke KPK pada tanggal 24 Oktober 2016, padahal tanggal tersebut merupakan tahapan penetapan paslon. Hal ini jelas telah melewati batas waktu jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Kota Pekanbaru dalam memenuhi persyaratan administrasi. 

KPU Kota Pekanbaru, membuka pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru pada tanggal 21-23 September 2016.

Dalam tahapan PKPU perbaikan syarat calon dimulai tanggal 1 Oktober-4 Oktober 2016, pengumuman perbaikan syarat paslon di laman KPU dari 4-5 Oktober 2016, sedangkan untuk penelitian perbaikan syarat calon dari 5 Oktober-11 Oktober 2016. 

"Di situs KPK, Firdaus tercatat resmi melaporkan LHKPN nya di KPK tanggal 24 Oktober 2016. Dimana ini sudah melewati jadwal yang di tetapkan KPU sendiri," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan, dari hasil pengecekan data LHKPN yang masuk, nama Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT belum melaporkan data LHKPN terbarunya sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada 2017. 

"Setelah di cek, yang bersangkutan (Firdaus MT, red) tidak menyampaikan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi media ini dari Pekanbaru, Rabu (12/10/16) lalu. 

Itu sebabnya, nama Firdaus tak muncul di website resmi kpk.go.id terkait pelaporan LHKPN terbaru. Namun, KPK mengakui ada tanda terima LHKPN Firdaus yang lama. "KPK menghimbau agar calon Kepala Daerah memberikan LHKPN terbaru," tegasnya. 

Menjawab hal ini, Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Sofyan Sirajd saat itu akhirnya mengaku bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, belum diperbaharui di tahun 2016.

"Ini persoalan kesibukan saja. Beliau (Firdaus,red) sibuk masih di Jakarta. Mungkin Jum'at kita dorong (LHKPN terbaru,red) secepatnya," kata Sofyan, dikonfirmasi saat itu.

Mengenai LHKPN, pada prinsipnya, sebut Sofyan, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Firdaus-Ayat, taat terhadap hukum dan aturan perundang-undangan. Yang jelas, segala upaya akan dilakukan agar pelaporan LHKPN selesai.

"Sebagai calon pemimpin, bukan tak mau, tapi karena waktu saja. Tim beliau (Firdaus,red) juga belum ada konfirmasi ke saya. Mudah-mudahan secepatnya," ucapnya.

Namun, hingga kini, baik Firdaus dan Timsesnya belum merilis laporan LHKPN terbarunya ke publik. Terpantau, Firdaus hanya menggunakan LHKPN tahun 2015. 

Anehnya, setelah berita ini diturunkan, Firdaus justru menggerakkan Bagian Humas Pemko untuk membantah pernyataan Plt Kepala Biro Humas KPK pada hari itu juga. 

Dalam kapasitas Firdaus selaku calon walikota, Kabag Humas Pemko Rizal justru berperan menjadi juru bicara Firdaus dengan bangga mengklaim bahwa Firdaus lah Calon Walikota Pertama yang melaporkan hartanya ke KPK. 

Ternyata, LHKPN Firdaus yang dimaksud Rizal dilaporkan pada tahun 2015, saat masih menjabat bukan sebagai calon walikota.  Pantauan terkini di situs resmi KPK, dari seluruh calon Walikota Pekanbaru, ternyata Firdaus lah yang ‎paling ‎terakhir melapor yakni di tanggal 24 Oktober 2016. Tepatnya, persis di hari penetapan pasangan calon oleh KPU Pekanbaru. [bam/red]