Surat Kemensetneg RI keluar, minta Bawaslu RI selesaikan kecurangan Pilkada Pekanbaru 2017

Surat Kemensetneg RI keluar, minta Bawaslu RI selesaikan kecurangan Pilkada Pekanbaru 2017

SURAT MENSETNEG - Surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI. Surat tersebut, meminta penyelenggara Bawaslu melakukan proses kecurangan di Pilkada Pekanbaru 2017. | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Pilkada Pekanbaru 2017 diwarnai dugaan aksi kecurangan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai penyelenggara, diminta menyelesaikan persoalan sengketa pelanggaran itu, saat pesta demokrasi serentak yang terjadi 15 Februari 2017 lalu di Kota Pekanbaru.

Penegasan itu menyusul keluarnya surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI nomor B-1423/Kemensetneg/D-2/HL-02.02/03/2017 tentang penyampaian dugaan pelanggaran dalam Pilkada Pekanbaru, Provinsi Riau.

Surat dari Kemensetneg RI itu meneruskan persoalan dan penyerahan bukti-bukti pelanggaran yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022, H Dastrayani Bibra MSi dan H Said Usman Abdullah melalui kuasa hukumnya, Wan Subantriarti SH MH kepada Presiden RI, Joko Widodo.

"Substansi surat tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum, bersama ini kami teruskan surat dimaksud sebagai bahan kajian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," begitu bunyi surat yang ditandatangani oleh Deputi bidang hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan Kemensetneg RI, Dr H Dadan Wildan M Hum.

Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran Pilkada di Kota Pekanbaru tahun 2017 lalu bermula dari ditemukannya ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Tenayan Raya.

Ratusan NIK ganda itu ditemukan di 2 Kelurahan yakni, Kelurahan Sail dan Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya. Dalam NIK itu, nama orang yang ikut memilih tersebut tercantum 2 sampai 3 nama untuk mencoblos di TPS yang sama.

Tidak hanya itu, jelang pencoblosan, black campaign (kampanye hitam) melalui selebaran Buletin Dakwah Al-Ikhbar, beredar di masjid yang berada di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, yang ditulis oleh Drs H Abdullah Ad Dumaji MA.

Isi dari buletin itu menyudutkan Paslon nomor urut 5 Drs H Dastrayani Bibra - H Said Usman Abdullah dengan menyebarkan fitnah lewat dalil-dalil dan menganggap ada keterlibatan para mafia mendukung dana kepada paslon nomor 5 dengan imbalan penempatan jabatan dan proyek di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Tidak hanya sampai disitu, dari dalil-dalil itu, paslon nomor urut 5 difitnah tidak memenuhi syarat kesehatan karena Destrayani Bibra terkena hepatitis dan H Said Usman Abdullah melakukan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Laporan itu bahkan sudah dilaporkan dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor : 02/LP/RI-11/02/2017. 

Termasuk, banyak masyarakat Pekanbaru yang tidak mencoblos karena tidak mendapatkan surat undangan model C6 dan diterbitkannya 13 ribu Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan dari Disdukcapil untuk memilih. Juga banyaknya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang melibatkan ASN dan penyelenggara. 

Lebih anehnya, meskipun dilaporkan, Pilkada Pekanbaru bahkan diklaim aman dan damai meskipun terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh sindikat-sindikat dengan menguntungkan calon Incumbent. [bam]