Jadi temuan BPK, Komisi II lakukan pembahasan ulang soal alih fungsi pasar di Plaza The Central
SIDAK - Sidak Yang dilakukan Rombongan komisi II DPRD Pekanbaru dan Disperindag Pekanbaru didampingi Ketua DPRD Kota Pekanbaru, beberapa waktu yang laku. Tampak, di depan kios pedagang digembok oleh pengelola PT PMJ | Beritariau.com2017
Beritariau.com Pekanbaru - Setelah menjadi temuan di Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru akan melakukan pembahasan ulang terkait alih fungsi pasar di Plaza The Central.
Sebagaimana diketahui, Plaza the central melakukan kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT Peputra Maha Jaya (PMJ) selaku perusahaan yang ada di Plaza The Central.
Dalam BOT itu disebutkan pasar senapelan adalah pasar tradisional modern. Namun ditengah jalan, disulap menjadi bangunan mall. Ini jelas bertabrakan dengan perjanjian yang telah disepakati. Persoalan ini menjadi perhatian serius dari Komisi II.
"Persoalan perubahan struktur bangunan atau apakah itu alih fungsi namanya, saya kira perlu dibahas lagi. Karena selama ini kami tidak tahu ada perubahan, termasuk perubahan fungsi bangunan tanpa ada surat pemberitahuan," Kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, kepada wartawan Kamis (27/04/17).
Diakui Politisi Demokrat ini lagi, untuk hak pengelola sebenarnya ada pada pengelola The Central. Namun, pengelolaan itu tentunya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh pihak terkait.
"Hak pengelola memang ada pada mereka, tetapi kalau mereka ingin merubah wujud struktur dari yang awal maka harus ada persetujuan dulu, kalau tidak ada itu tidak dibenarkan," tegas Azwendi.
Menurutnya, dalam setiap perubahan maka akan ada namanya kelengkapan administrasi lagi, apakah IMB perubahan atau administrasi lainnya yang berhubungan dengan alihfungsi.
"Dan apakah itu sudah dijalankan oleh pengelola. Harusnya Pemko Pekanbaru dalam hal ini OPD terkait harus tegas soal ini," jelasnya.
Menyangkut persoalan perizinan lagi, Pemko dalam hal ini BPTPM dan Satpol PP Pekanbaru harusnya bertindak dan bereaksi cepat ketika ada gejolak dan temuan dilapangan.
"Sekarang kan lihat saja, DPRD ribut satkernya diam-diam saja ini tidak benar, tujuan kita baik untuk meningkatkan PAD. Kalau dari OPD tidak mengubris saya kira perlu dievaluasi satkernya," tutupnya. [bam]

