Sekdako Pekanbaru umumkan pelantikan Wali Kota Pekanbaru ditengah gugatan PTUN dan DKPP

Sekdako Pekanbaru umumkan pelantikan Wali Kota Pekanbaru ditengah gugatan PTUN dan DKPP

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, mengklaim, pelantikan Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, digelar pada bulan Mei 2017. Bahkan dikatakannya lagi, SK Pengangkatan sudah di teken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Menurut informasi yang kita terima. SK-nya sudah di meja Sekjen, mungkin besok sudah ditandatangani Mendagri," Kata M Noer, kepada wartawan, Rabu (26/04/17). 

Sebagaimana diketahui, saat ini Komisioner KPU Pekanbaru, digugat oleh kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Pekanbaru Drs Destrayani Bibra MSi dan Wakil Walikota H Said Usman Abdullah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Sidang gugatan ini dilakukan menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.

Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini munculnya karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat. 

Kuasa Hukum Pasangan BISA, Wan Subantriarti SH MH didampingi Sucipto Sihite SH, usai sidang mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan karena Ketua TUN beranggapan sengketa hasil pilkada adalah Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar," ucap Wan.

Menurutnya, LHKPN calon walikota walikota Pekanbaru terpilih, Firdaus MT, saat ini naik dan akan disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pengaduan ini teregister dengan nomor perkara 147/VI-P/L-DKPP/2017 tertanggal 5 April 2017.

Dalam situs resmi DKPP yakni http://dkpp.go.id tanggal 17 April 2017 disebutkan ada 7 pokok perkara yang dipersoalkan. Yakni teradu I hingga V (lima orang KPU Pekanbaru) dalam tahapan verifikasi bakal paslon Walikota atas nama Firdaus MT tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon tersebut karena yang bersangkutan masih menggunakan Daftar Tanda Terima penyerahan LHKPN yang diterima KPK pada tanggal 6 November 2015. 

Teradu juga tidak melakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada KPK yang berhak dan berwenang memeriksa Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan kewajiban para bakal paslon sebagaimana ketentuan peraturan.

Dalam website resmi itu, Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN ke KPK pada tanggal 24 Oktober 2016, padahal tanggal tersebut merupakan tahapan penetapan paslon. Hal ini jelas telah melewati batas waktu jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Kota Pekanbaru dalam memenuhi persyaratan administrasi. 

Dalam tahapan PKPU perbaikan syarat calon dimulai tanggal 1 Oktober-4 Oktober 2016, pengumuman perbaikan syarat paslon di laman KPU dari 4-5 Oktober 2016, sedangkan untuk penelitian perbaikan syarat calon dari 5 Oktober-11 Oktober 2016.

"LHKPN Calon Walikota atas nama Firdaus MT berbeda peruntukannya sesuai dengan yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan surat edaran dari KPU RI dan Surat dari KPK," demikian kutipan pokok perkara yang terkait dengan tergugat KPU Pekanbaru.

Sedangkan menyangkut Panwaslu, dalam pokok perkara tersebut disebutkan bahwa Panwaslu Pekanbaru tidak melaksanakan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2016 yakni tidak menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat pada pengawasan persyaratan calon atas nama Firdaus MT. [bam]