Motor Dijual Rp2 Juta

Larikan motor kawan, pemuda Jalan Panger Pekanbaru ini, diciduk polisi di kampungnya Sumbar

Larikan motor kawan, pemuda Jalan Panger Pekanbaru ini, diciduk polisi di kampungnya Sumbar

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Muhammad Eko Ramadhan alias Eko (20) warga Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, terpaksa dijemput  paksa Tim Opsnal Polsek Sukajadi Pekanbaru, di kampung halamannya, Desa Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar, Rabu (26/4) pukul 22.00 WIB.

Eko ditangkap lantaran melarikan motor temannya, Jon Rafles, saat tengah tertidur lelap di pos Ronda Pasar Cikpuan, Jalan Tuanku Tambusai, Sukajadi, Pekanbaru.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu lembar STNK roda dua jenis Honda Beat," kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi, kepada wartawan, Jum'at (28/04/17)

Dalam laporan Jon, saat itu Kamis (23/3/17) sekitar pukul 19.00 WIB, Jon memarkir sepeda motor di Pos Pasar Cikpuan lantaran berteduh karena hujan.

Namun korban tertidur, setelah bangun pukul 01.00 WIB dinihari, ternyata sepeda motornya telah hilang, serta dompet berisi uang Rp2,5 juta berikut surat berharga lainnya.

Korban yang panik lalu diberitahu oleh rekannya, Yoga bahwa sepeda motor korban dibawa oleh Eko saat korban tengah tidur.

"Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Sukajadi. Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan," kata Hermawi.

Dalam penyelidikan itu, kata dia, diketahui tersangka sedang berada di Desa Kemang, Agam, Sumbar.

Anggota pun tak membuang waktu dan langsung berangkat menjemput paksa tersangka Eko.

Sementara itu, tim Opsnal Polsek Sukajadi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menjual sepeda motor korban.

Terpisah, Katim Buser Polsek Sukajadi, Aipda Zamhur SH mengaku saat ini memburu satu orang pelaku lagi berinisial CT.

"CT ini yang menjual sepeda motor korban di Pekanbaru dengan harga Rp2 juta. Saat ini masih kita buru," kata Zamhur kepada Pekanbaru Pos.

Dia mengatakan, uang korban Rp2,5 juta milik korban juga sudah habis dibelanjakan oleh Eko selama kabur ke Desa Kamang, Agam, Sumbar.

"Tersangka Eko saat itu bersembunyi dirumah temannya. Disanalah kita lakukan penangkapan," terangnya

Saat ini, tersangka Eko telah ditahan di sel Mapolsek Sukajadi. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat 362KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. [red]