Dewan curigai ada yang tidak beres di pembangunan pasar induk Pekanbaru
SITE PLAN - Perencanaan gambar pasar induk diluas lahan 3,2 hektar | Beritariau.com 2016
Beritariau.com Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, H Fatullah, mencurigai ada ketidakberesan pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.
Menurutnya, pembangunan yang dikerjakan oleh PT Agung Rafa Bonai (ARB) sebagai pihak ketiga, tidak menunjukkan kejelasan dan progres hingga saat ini. Dengan adanya hal yang tidak beres itu, dia meminta kontraktor segera melaporkan persoalan itu ke DPRD Kota Pekanbaru.
"Padahal sebelum dibangun sudah ada perjanjian kerjanya, tapi kenapa sampai sekarang kita lihat belum dilanjutkan," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah, Kamis (04/05/17).
Dia juga heran, mengapa pembangunan pasar induk yang dikontrak dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah ini, belum memperlihatkan arah dan tanda-tanda akan digesa.
"Kita lihat, kadang dikerjakan kadang tidak ini ada apa? kalau memang ada masalah laporkan kekita bisa kita bantukan pecahkan masalahnya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru.
Persoalan itu, diketahui saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Kamis, (17/11/16) lalu. RDP mengundang Dinas Pasar (Dispas) dan manajemen PT Agung Rafa Bonai (RDP) sebagai pemenang tender pasar induk.
Kepala Dinas Pasar Mahyuddin, saat melakukan RDP ke Komisi II mengaku tidak tahu dengan persoalan itu. Menurutnya, pengadaan tanah di pasar induk diurus oleh Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang nantinya diserahkan ke Dinas Pasar.
Menurut Mahyuddin, tanah yang berada di pasar induk, sampai saat ini berstatus jual beli akte notaris. Untuk memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) semua urusan dan tanggung jawab dia limpahkan ke pihak investor.
Dia beralasan hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, kerjasama yang diatur dalam perjanjian bukan sertifikat. [bam]

