Afni Desak Kepastian Anggaran PPPK, Beban Siak Capai Rp275 Miliar Setahun

Beritariau.com, SIAK – Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyambut positif rencana pemerintah pusat mengalihkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, ia meminta kepastian mengenai sumber pembiayaan gaji agar kebijakan tersebut tidak semakin membebani keuangan daerah.
Afni mempertanyakan apakah gaji PPPK nantinya ditanggung APBN atau tetap dibebankan kepada APBD. Kepastian itu dinilai mendesak karena Pemkab Siak tengah menyusun RAPBD 2027 yang ditargetkan disahkan paling lambat 30 November 2026.
"Alhamdulillah, ada kabar gembira bahwa pemerintah pusat sudah mengumumkan PPPK paruh waktu seluruhnya akan dijadikan PPPK penuh waktu. Namun, pertanyaannya, siapa yang akan membayar gaji mereka nantinya? Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ujar Afni, Ahad (8/11/2026).
Ia mengungkapkan, belanja pegawai di Kabupaten Siak telah mencapai 47,77 persen dari total belanja daerah. Dari sekitar 16.000 ASN dan tenaga non-ASN, lebih dari 11.000 di antaranya merupakan PPPK paruh waktu maupun penuh waktu dan tenaga non-ASN.
Khusus gaji PPPK, Pemkab Siak harus menyiapkan sekitar Rp19,6 miliar per bulan atau Rp275 miliar per tahun, belum termasuk tunjangan.
Menurut Afni, beban tersebut semakin berat di tengah penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Apalagi, Siak juga menghadapi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas lebih dari 72 persen serta kebutuhan tambahan hampir Rp60 miliar untuk Universal Health Coverage (UHC).
Ia juga meminta kejelasan status kepegawaian apabila gaji PPPK nantinya ditanggung APBN. Apakah mereka menjadi ASN pusat atau tetap berstatus pegawai pemerintah daerah, termasuk bagaimana mekanisme administrasi, pengawasan dan mutasinya.
Afni menyebut Pemkab Siak telah berkonsultasi dengan BKN dan kementerian terkait. Namun, hingga 7 November 2026, belum ada petunjuk teknis mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan.
"Kami khawatir kalau tidak diberikan kepastian, akhirnya tetap dianggarkan dalam APBD, padahal ternyata ditanggung pusat. Uang Rp275 miliar itu sebenarnya bisa kita alihkan untuk mencicil utang atau membiayai belanja modal lainnya," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Siak tetap memasukkan anggaran gaji PPPK dalam RAPBD 2027. Jika nantinya ditanggung pemerintah pusat, anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
Afni berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis, terutama mengenai sumber pembiayaan gaji dan tunjangan serta status kepegawaian PPPK.
"Namanya otonomi daerah, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah seharusnya juga diiringi dengan anggarannya. Jangan sampai hak-hak PPPK menjadi korban akibat ketidakjelasan kebijakan," tegasnya. (*)

