Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Beritariau.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani Prabowo pada Rabu (4/11/2026), menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.

Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut telah diambil langsung oleh Presiden Prabowo melalui penerbitan keputusan presiden (Keppres). Namun, pemerintah belum mengumumkan sosok yang akan mengisi posisi Kepala Staf Kepresidenan setelah Listyo diberhentikan.

"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.

Pemberhentian tersebut terjadi sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut penyidik, ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Penyidik juga menduga aktivitas pemantauan dan penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap tiga jenderal tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Sementara itu, pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menjadi keputusan resmi pertama Presiden Prabowo setelah pengumuman penetapan tersangka tersebut.

Hingga pengumuman pemberhentian disampaikan, pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengganti Listyo maupun perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut. (*)