Perkuat Ekosistem Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Duri Rangkul Agen BRILink Bengkalis

Beritariau.com, DURI — Peran agen layanan keuangan di tengah masyarakat menjadi salah satu peluang untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri memperkuat kemitraan dengan agen BRILink di Kabupaten Bengkalis melalui kegiatan bersama pada akhir Oktober 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengatakan hubungan dengan agen BRILink perlu terus dijaga karena mitra tersebut berinteraksi langsung dengan masyarakat di berbagai wilayah. Kedekatan ini dinilai dapat membantu mengenalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta.
Menurut Alwani, pekerja mandiri, pelaku UMKM, dan kelompok pekerja sektor informal menjadi bagian dari masyarakat yang perlu mendapat perhatian dalam perluasan perlindungan. Kolaborasi dengan agen BRILink diharapkan dapat membuka akses yang lebih praktis, terutama bagi masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor cabang.
“Kerja sama dengan agen BRILink bukan hanya soal akses transaksi, tetapi juga membangun jembatan agar informasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin dekat dengan pekerja. Karena itu, komunikasi dan hubungan baik dengan para agen perlu terus diperkuat,” ujar Alwani.
Dia menjelaskan, keberadaan mitra layanan dapat mendukung proses pendaftaran maupun pembayaran iuran peserta. Dengan akses yang semakin mudah, pekerja diharapkan tidak lagi menganggap perlindungan jaminan sosial sebagai sesuatu yang sulit dijangkau.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri juga memperkuat koordinasi dengan agen BRILink agar kerja sama yang telah berjalan dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Alwani menambahkan, perluasan perlindungan pekerja membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sinergi dengan mitra layanan menjadi salah satu upaya untuk mendorong semakin banyak pekerja di Bengkalis dan sekitarnya memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. (*)

