Transfer ke Daerah Riau Turun 17,22 Persen, Dana Bagi Hasil Anjlok 57,62 Persen

Beritariau.com, PEKANBARU – Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Riau mengalami kontraksi hingga 17,22 persen per September 2026 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan paling tajam terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang merosot 57,62 persen, di tengah meningkatnya realisasi belanja pemerintah pusat di daerah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Riau, Meirijal Nur, memaparkan kondisi tersebut dalam konferensi pers APBN KiTA Regional Riau periode sampai dengan September 2026 di Kantor DJPb Riau, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data Kanwil DJPb Riau, realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp7,06 triliun atau 72,48 persen dari pagu anggaran. Angka tersebut tumbuh 37,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terutama ditopang peningkatan belanja modal.
Belanja Modal Melonjak 228,11 Persen
Dari sejumlah komponen belanja pemerintah pusat, belanja modal mencatatkan pertumbuhan paling tinggi. Hingga September 2026, realisasinya mencapai Rp924,99 miliar atau meningkat 228,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, belanja pegawai terealisasi sebesar Rp4,08 triliun, tumbuh 36,26 persen. Belanja barang mencapai Rp2,05 triliun atau meningkat 10,90 persen.
Berbeda dengan komponen lainnya, belanja bantuan sosial justru mengalami penurunan signifikan sebesar 70,41 persen, dengan realisasi hanya Rp7,20 miliar.
Peningkatan belanja pemerintah pusat, khususnya belanja modal, diharapkan diikuti pelaksanaan kegiatan yang efektif. Dengan demikian, anggaran yang terserap tidak hanya tercermin dalam angka realisasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
TKD Terealisasi Rp14,85 Triliun
Di tengah pertumbuhan belanja pemerintah pusat, penyaluran dana dari pusat ke pemerintah daerah justru mengalami penurunan.
Hingga September 2026, realisasi TKD di Provinsi Riau tercatat sebesar Rp14,85 triliun atau 80,81 persen dari pagu anggaran. Meski persentase penyalurannya telah melampaui 80 persen, nilai tersebut turun 17,22 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Meirijal Nur menjelaskan, penurunan tersebut terutama dipengaruhi merosotnya penyaluran DBH dan Dana Desa.
"Penurunan tersebut terutama berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang terealisasi Rp2,40 triliun, turun 57,62 persen, serta Dana Desa sebesar Rp489,07 miliar yang mengalami kontraksi 59,95 persen," kata Meirijal.
Penurunan DBH menjadi salah satu sorotan dalam perkembangan TKD Riau. Dana ini merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat kepada daerah yang berperan dalam mendukung kapasitas keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dana Desa juga mencatatkan kontraksi cukup dalam. Realisasinya mencapai Rp489,07 miliar, turun 59,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
DAU dan DAK Tumbuh, DAK Fisik Masih Rendah
Di tengah penurunan sejumlah komponen transfer, beberapa jenis TKD masih mencatatkan pertumbuhan positif.
Dana Alokasi Umum (DAU) terealisasi sebesar Rp8,35 triliun atau meningkat 4,66 persen. Adapun Dana Alokasi Khusus (DAK) tumbuh 19,56 persen menjadi Rp3,61 triliun.
Namun, penyaluran DAK tersebut hampir seluruhnya didominasi komponen nonfisik. Dari total realisasi DAK sebesar Rp3,61 triliun, DAK Nonfisik mencapai Rp3,60 triliun.
Sebaliknya, penyaluran DAK Fisik baru mencapai Rp12,90 miliar atau turun 87,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan total DAK belum diikuti peningkatan penyaluran pada komponen fisik. Karena itu, pemenuhan persyaratan penyaluran dan kesiapan pelaksanaan kegiatan menjadi hal penting agar program yang didanai melalui transfer tersebut dapat berjalan sesuai perencanaan.
Pemda Diminta Antisipasi Dampak Penurunan Transfer
DJPb Riau menilai perkembangan penyaluran TKD perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, transfer dari pemerintah pusat merupakan salah satu sumber pendanaan untuk menjalankan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
"Penurunan sejumlah komponen transfer menjadi perhatian karena TKD merupakan salah satu sumber pendanaan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Meirijal.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh persyaratan penyaluran terpenuhi. Selain itu, kualitas perencanaan anggaran dan ketepatan waktu pelaksanaan program juga perlu diperhatikan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu mengantisipasi kemungkinan dampak penyesuaian transfer terhadap kapasitas fiskal masing-masing daerah. Langkah tersebut diperlukan agar program prioritas pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah perubahan realisasi penerimaan transfer.
"Pemerintah daerah juga perlu mengantisipasi dampak penyesuaian transfer terhadap kapasitas fiskal daerah agar layanan publik dan program prioritas pembangunan tetap berjalan optimal," tandasnya.
Perkembangan APBN KiTA Regional Riau hingga September 2026 itu memperlihatkan kondisi yang berbeda antara belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja pusat tumbuh signifikan, sedangkan TKD mengalami penurunan, terutama pada DBH dan Dana Desa. Dinamika tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

